Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pihaknya berencana mempidanakan pengelola Apartemen Parama di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, karena diduga tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Ahok, sapaan akrab Basuki, menuturkan pengelola apartemen itu tidak mendapatan SLF karena memang tidak layak. Namun, kata dia, pengelola apartemen justru tak memperbaiki apartemen dan tak memperpanjang SLF sehingga disegel sejak Maret lalu. Dalam situs resminya disebutkan, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Diketahui, Apartemen Parama yang terbakar kemarin sore yang mengakibatkan sekitar 78 orang terjebak di hunian tersebut. Beberapa penghuni dibawa ke RS Fatmawati dan RS Siloam karena sesak nafas akibat kebakaran tersebut.
Ahok menegaskan pihak pengelola harus memenuhi persyaratan SLF karena hal itu menyangkut nyawa orang lain. “Duit sudah diambil oleh pengembang. Makanya, saya bilang cari dan pidanain pengembangnya. Enggak ada pilihan," kata Gubernur yang akrab di sapa Ahok itu, di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Tata Kota Benny Agus Chandra menyebut apartemen yang dibangun sejak tahun 1995 itu dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Parama.
"Saat ini kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut kebakaran tersebut, termasuk PPRS," kata Benny saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Kepala Polres Jaksel Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat memastikan tidak ada korban tewas maupun korban luka bakar. Dia menuturkan sejumlah penghuni pingsan karena sesak nafas dan panik.
(asa)