Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyoroti peran Kementerian Sekretariat Negara dalam proses seleksi calon menteri kabinet. Sorotan tersebut ditujukan terutam terkait dua kewarganegaraan yang dimiliki mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Arcandra diberhentikan dengan hormat menyusul kepemilikan kewarganegaraan ganda dirinya yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. "Ada dua masalah yang menurut saya perlu diperbaiki, pertama peran sekretariat negara bagaimana dalam proses seleksi? Apakah tidak dilakukan dengan cermat?" ujar Hikmahanto ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin malam (15/8).
Persoalan kedua, kata Hikmahanto, keterbukaan Arcandra terkait status kewarganegaraannya. Sebagai seorang menteri, Arcandra seharusnya mengetahui aturan terkait kewaraganegaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Arcandra sebagai orang yang ditunjuk sebagai menteri, seharusnya memberi tahu apa yang menjadi kendalanya jika menjadi menteri," tutur Hikmahanto.
Hikmanto juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memutuskan memberhentikan Arcandra dengan hormat dari jabatannya.
"Presiden sudah tepat. Presiden kan ingin memilih putra terbaik, jadi pasti tidak tahu detail soal status kewarganegaraan itu," katanya.
Hikmahanto sebelumnya meminta Arcandra menjawab dua pertanyaan penting seputar isu kewarganegaraan ganda. Pertama, apakah selama hidup pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat, dan kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor AS?
Hikmahanto mengatakan, dua pertanyaan tersebut cukup untuk menjawab keraguan dan pertanyaan publik saat ini. Pernyataan Arcandra yang mengaku sebagai pemegang paspor Indonesia dinilai tidak ada artinya jika dia tidak secara jujur menjawab kedua pertanyaan tersebut.
“Bila salah satu atau kedua jawaban adalah positif, maka beliau telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan UU Kewarganegaraan, sehingga tidak memenuhi syarat menjabat menteri,” ujar Hikmahanto.
Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 23 huruf f dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf f menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Pasal 23 huruf h mengatakan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
(rdk)