KPU Siap Verifikasi 83 Bakal Calon Independen

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2016 16:38 WIB
KPU menyiapkan upaya verifikasi faktual atas berkas dukungan para bakal calon perseorangan yang sudah diterima KPU di tingkat daerah sejak awal Agustus.
Ilustrasi pemilih yang memberikan hak suara. KPU menyiapkan upaya verifikasi faktual atas berkas dukungan para bakal calon perseorangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan upaya verifikasi faktual atas berkas dukungan para bakal calon perseorangan yang sudah diterima KPU di tingkat daerah sejak awal Agustus.

Verifikasi faktual dilakukan setelah KPU menyelesaikan tahap sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) terhadap seluruh KPUD yang bakal menggelar Pilkada 2017. Dalam verifikasi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan turun mendatangi kediaman tiap orang yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan.

"Sudah masuk tahap persiapan untuk verifikasi faktual. Kami sudah menyelesaikan tahap sinkronisasi data dukungan, kami sinkronisasi DPT, DP4, dan (mengecek) apakah pendukung itu ada dalam DPT atau DP4,” kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, dia menambahkan, pihaknya tengah menunggu berapa banyak pasangan calon perseorang yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data KPU hingga 11 Agustus, terdapat 83 berkas bakal calon perseorangan yang diterima 101 KPUD penyelenggara Pilkada 2017.

Jika berkas dukungan 83 balon perseorangan itu memenuhi syarat, maka mereka hanya perlu mendaftar kembali ke KPUD masing-masing daerah pada akhir September nanti. Namun, jika berkas dukungan mereka tak memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan kepada mereka untuk melengkapinya.

"Kalaupun tidak memenuhi syarat, ada waktu untuk memperbaikinya bersamaan dengan masa perbaikan calon yang diusung parpol," katanya.

KPU akan menetapkan pasangan bakal calon kepala daerah yang lolos verifikasi pada 24 Oktober. Sehari setelahnya, penyelenggara pemilu itu akan mengundi nomor urut pasangan calon kepala daerah yang lolos verifikasi.

Untuk masa kampanye, akan dimulai pada 28 Oktober dan masa sosialisasi calon akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Debat publik para kandidat akan digelar dalam rentang waktu tersebut.

Masa tenang akan diberlakukan pada 12 hingga 14 Februari 2017. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari di seluruh tempat pemungutan suara.

Usai pemungutan suara, KPUD akan menghitung suara pada 16 hingga 27 Februari 2017. Jika tak ada sengketa, penetapan kepala daerah terpilih dilakukan dalam rentang waktu 8 hingga 10 Maret. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER