Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri akan menyelesaikan perekaman data e-KTP di seluruh Indonesia pada 30 September mendatang.
Penonaktifan data akan dilakukan bagi warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP hingga tenggat waktu tersebut.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan hingga saat ini masih ada 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sementara itu, warga yang sudah merekam data e-KTP terhitung mencapai 161 juta penduduk.
"Perekaman menjadi sangat penting karena pelayanan publik ke depan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP elektronik. Bila penduduk masih memiliki data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/8).
Zudan mengatakan saat ini warga sudah tidak memerlukan pengantar dari RT, RW, Kelurahan/Desa, atau Kecamatan untuk perekaman data e-KTP. Warga hanya diminta membawa fotokopi kartu keluarga untuk merekam dan mencetak e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan pemerintah sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan hampir dua tahun dan dianggap cukup. Jika data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan, tambah Zudan, maka akses mereka akan tertutup untuk pelayanan publik seperti BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, atau pembelian kartu perdana telepon seluler.
Berdasarkan data yang dimiliki kementerian, pencetakan e-KTP berdasarkan NIK hingga Jumat (19/8) lalu telah mencapai jumlah 156.604.099 penduduk. Sementara total pencetakan e-KTP berdasarkan blanko massal dan reguler adalah 169.462.988.