Doddy merupakan terdakwa kasus suap pengajuan peninjauan kembali yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Tudingan itu didasarkan pada keterangan sopir pribadi Doddy, bernama Darmaji. Tidak menghadiri sidang, Senin (22/8), Darmaji menuliskan kesaksian tertulis yang dibacakan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Darmaji menyatakan tak mengenal Nurhadi. Namun dia mengaku beberapa kali pernah mengantar Nurhadi dan sejumlah pejabat lain menggunakan mobil Doddy.
Mantan Direktur PT Artha Pratama Anugerah ini mengaku tak begitu mengenal Nurhadi. Namun, dia beberapa kali bertemu dengan ajudan Nurhadi yang bernama Ari dan sopir pribadinya, Royani di rumah petinggi Grup Lippo, Eddy Sindoro.
Pertemuan di Hotel Acacia
Doddy membantah menyuap Edy melalui paper bag berisi uang saat keduanya bertemu di Hotel Acacia, Jakarta. Menurutnya, uang sebesar Rp50 juta itu diberikan untuk kado pernikahan anak Edy.
Dalam pertemuan sebelumnya, Doddy mengaku hanya menyiapkan dokumen untuk keperluan anak Edy yang ingin magang di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
Hal ini seperti diungkapkan Darmaji yang mengaku pernah mengantarkan Doddy ke Hotel Acacia. Darmaji mengaku melihat Doddy membawa paper bag yang diketahui berisi sejumlah uang. Namun dia tak tahu kepada siapa paper bag itu diberikan.
Lihat juga:Nurhadi Akui Bantu Petinggi Grup Lippo |
Tak lama kemudian Doddy keluar sambil membawa paper bag dan memberikannya pada orang dalam mobil itu.
"Tidak lama banyak orang menghampiri mobil tersebut. Kemudian ada yang memberitahu saksi bahwa mereka adalah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap jaksa Fitroh.
"Kenapa harus di hotel? Saudara kan tidak menginap di situ, tidak makan di situ juga?" tanya hakim anggota Yohanes Priyana.
"Karena lebih dekat dari kantor saya yang mulia," jawab Doddy.
"Kenapa tidak di kantor Anda sekalian? Kan gampang, tinggal titip resepsionis," cecar hakim Yohanes.
Doddy pun terdiam tak menjawab. Dia diketahui bertemu dengan Edy di Hotel Acacia sebanyak tiga kali yakni pada 26 Oktober 2015, 18 Desember 2015, dan 20 April 2016.
"Mengapa harus di basement? Tidak di dapur, kamar, atau atap hotel?" tanya hakim Yohanes.
"Saya ngantukan yang mulia," jawab Doddy.
"Lho kan sudah ada sopir Anda. Ngapain ngantuk?" tutur hakim Yohanes.
Doddy kembali diam tak menjawab pertanyaan hakim Yohanes. Dia justru menangis dan menyampaikan permohonan maaf.
"Saya mohon maaf yang mulia. Saya menyesal. Saya hanya diminta kasih kado untuk Edy Nasution tapi jadinya begini," ucapnya sambil terisak.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 31 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Uang Rp150 juga diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL).
Diketahui PT MTP tak memenuhi panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan untuk melaksanakan putusan terkait perkara perdata dengan PT Kymco. Eddy Sindoro kemudian memerintahkan stafnya, Wresti untuk mengupayakan penundaan pemanggilan tersebut.
Uang kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku Direktur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui terdakwa di basement Hotel Acacia pada Desember 2015.
Sementara itu, perkara PT AAL bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit pada 7 Agustus 2015.
Atas putusan kasasi tersebut, PT AAL memiliki waktu 180 hari untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga batas akhir waktu tersebut, PT AAL tidak segera mengajukan PK.
Demi kredibilitas perusahaan yang tengah berperkara di Hong Kong itu, Eddy Sindoro kemudian kembali memerintahkan Wresti mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat. Singkat cerita, Wresti kemudian menawarkan sejumlah uang pada Edy, disepakati jumlah sebesar Rp50 juta.
Uang selanjutnya diberikan Ervan melalui terdakwa kepada Edy di Hotel Acacia pada 20 April 2016. Tak lama setelah penyerahan uang itu, terdakwa dan Edy Nasution dibekuk petugas KPK dengan barang bukti berupa tas kertas bermotif batik yang berisi uang Rp50 juta. (abm/asa)