Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pentingnya Revisi Undang Undang Pemberantasan Terorisme sebagai landasan untuk mencegah aksi terorisme. Pemerintah dalam hal ini meminta pengertian parlemen dan kelompok masyarakat sipil demi menyempurnakan kebijakan tersebut.
"Kami akan meminta pengertian dan dukungan di DPR dan LSM memberikan keleluasaan untuk penyempurnaan UU Terorisme," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8).
Wiranto menilai Undang-Undang Terorisme merupakan senjata untuk melawan terorisme. Kebijakan itu, kata dia, harus segera diundangkan agar aparat penegak hukum bisa leluasa bermanuver menangani aksi terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita defensif enggak punya senjata, kita berat (memberantas terorisme). Senjatanya apa? Ya undang-undang," ujar Wiranto.
Mantan Panglima ABRI era Orde Baru itu mengatakan penanggulangan terorisme tidak bisa dijalankan oleh satu lembaga semata, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulanan Terorisme. Perlu adanya kerja sama antarkementerian dan lembaga terkait, sebab menurutnya, spektrum terorisme sangat luas.
"Penanganannya juga harus komprehensif. Tadi kami lakukan rapat koordinasi untuk memberikan pemahaman itu, bagaimana anatomi dari terorisme di Indonesia dan kaitannya ke internasional," ujarnya.
Pagi tadi, Wiranto menggelar rapat koordinasi khusus dengan sejumlah menteri dan pemimpin lembaga tinggi negara. Rakorsus kali ini membahas penguatan sinergi kelembagaan dalam penanggulangan terorisme.
Beberapa pembantu presiden yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam tampak hadir, di antaranya Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri.
Selain para menteri, sejumlah pejabat negara juga hadir di antaranya Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius.
Dalam pertemuan itu, kata Wiranto, banyak masukan yang dibahas. Salah satunya, pemetaan paham radikalisme di lembaga pemasyarakatan dan tindakan agresif terhadap pelaku terorisme.
"Masukannya banyak, apakah di Lapas ada perbaikan aksi-aksi kecenderuangan ke terorisme, ada aksi yang agresif, ya bisa. Kalau sudah terjadi apa bedanya sama pemadam kebakaran," katanya.
(gil)