DPR Minta Pemerintah Satukan Suara Soal Revisi UU Terorisme

Abi Sarwanto & Allegro Boestami | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 22:43 WIB
Draf RUU Tindak Pidana Terorisme yang diajukan pemerintah belum final karena masih ada polemik antara TNI dan Polri dalam penanggulangan terorisme bersama.
Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama satuan TNI dan Polri melakukan latihan gabungan penyergapan terhadap terorisme di Mako Yonif 700/Raider, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3). . (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus DPR meminta pemerintah menyatukan suara TNI dan Polri terkait penganggulangan aksi teror bersama, menyusul rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyarankan pemerintah menentukan sikap sekaligus membulatkan suara sebelum draf usulan revisi UU Tindak Pidana Terorisme diperbaiki dan dibahas lebih lanjut di Pansus DPR.

Menurutnya, draf RUU yang diajukan pemerintah belum final karena masih ada polemik antara TNI dan Polri dalam penanggulangan terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyarankan secara pribadi, sebaiknya dikonsolidasikan dulu dalam internal pemerintah sehingga draf itu sudah final jadi satu," kata Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).

Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan tidak ada lagi perbedaan sikap di internal pemerintah dalam menyikapi persoalan ini. Hal itu juga demi menghindari perbedaan suara seperti yang terjadi ketika pembahasan RUU Keamanan Nasional beberapa waktu silam.

"Kalau saran saya, dikembalikan dulu ke pemerintah, lalu sempurnakan,"ucapnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Nashir Djamil tak setuju dengan usulan koleganya tersebut. Ia menilai silang pendapat terkait pelibatan TNI, hanya perlu dikonsolidasikan tanpa mengembalikan draf RUU Terorisme ke pemerintah.

"Kalau saya mengusulkan, pemerintah melakukan semacam konsolidasi. Sehingga nanti pada saat pembahasan, tidak beda-beda lagi suaranya," ujar Nashir.

Menurutnya, mengembalikan draf RUU kepada pemerintah akan menghabiskan waktu dan menghambat proses pembahasan di Pansus mengingat beleid tersebut mendesak untuk direvisi. Meski demikian, ia meminta konsolidasi pemerintah tidak sebatas hanya kesamaan suara saja.

"Bukan sebatas satu suara, tapi juga dituangkan dalam bentuk norma. Jadi pelibatan TNI dalam penanganan terorisme seperti apa," kata Nashir.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan ada doktrin yang berbeda yang saat ini melekat di tubuh Polri dan TNI. Hal tersebut dianggap bisa memicu polemik di lain hari seandainya pasal dalam revisi UU tersebut disahkan.

"Doktrin teman-teman TNI itu yang saya pahami adalah kill or to be killed, sementara penindakan (dalam lingkup Polri) mengandung risiko," kata Tito saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (22/7) lalu. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER