Menurutnya, draf RUU yang diajukan pemerintah belum final karena masih ada polemik antara TNI dan Polri dalam penanggulangan terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan tidak ada lagi perbedaan sikap di internal pemerintah dalam menyikapi persoalan ini. Hal itu juga demi menghindari perbedaan suara seperti yang terjadi ketika pembahasan RUU Keamanan Nasional beberapa waktu silam.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Nashir Djamil tak setuju dengan usulan koleganya tersebut. Ia menilai silang pendapat terkait pelibatan TNI, hanya perlu dikonsolidasikan tanpa mengembalikan draf RUU Terorisme ke pemerintah.
"Kalau saya mengusulkan, pemerintah melakukan semacam konsolidasi. Sehingga nanti pada saat pembahasan, tidak beda-beda lagi suaranya," ujar Nashir.
Menurutnya, mengembalikan draf RUU kepada pemerintah akan menghabiskan waktu dan menghambat proses pembahasan di Pansus mengingat beleid tersebut mendesak untuk direvisi. Meski demikian, ia meminta konsolidasi pemerintah tidak sebatas hanya kesamaan suara saja.
"Bukan sebatas satu suara, tapi juga dituangkan dalam bentuk norma. Jadi pelibatan TNI dalam penanganan terorisme seperti apa," kata Nashir.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan ada doktrin yang berbeda yang saat ini melekat di tubuh Polri dan TNI. Hal tersebut dianggap bisa memicu polemik di lain hari seandainya pasal dalam revisi UU tersebut disahkan.
"Doktrin teman-teman TNI itu yang saya pahami adalah kill or to be killed, sementara penindakan (dalam lingkup Polri) mengandung risiko," kata Tito saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (22/7) lalu. (ags)