"Kami akan meminta pengertian dan dukungan di DPR dan LSM memberikan keleluasaan untuk penyempurnaan UU Terorisme," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8).
Wiranto menilai Undang-Undang Terorisme merupakan senjata untuk melawan terorisme. Kebijakan itu, kata dia, harus segera diundangkan agar aparat penegak hukum bisa leluasa bermanuver menangani aksi terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi tadi, Wiranto menggelar rapat koordinasi khusus dengan sejumlah menteri dan pemimpin lembaga tinggi negara. Rakorsus kali ini membahas penguatan sinergi kelembagaan dalam penanggulangan terorisme.
Beberapa pembantu presiden yang berada di bawah koordinasi Menko Polhukam tampak hadir, di antaranya Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri.
Selain para menteri, sejumlah pejabat negara juga hadir di antaranya Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius.
Dalam pertemuan itu, kata Wiranto, banyak masukan yang dibahas. Salah satunya, pemetaan paham radikalisme di lembaga pemasyarakatan dan tindakan agresif terhadap pelaku terorisme.
"Masukannya banyak, apakah di Lapas ada perbaikan aksi-aksi kecenderuangan ke terorisme, ada aksi yang agresif, ya bisa. Kalau sudah terjadi apa bedanya sama pemadam kebakaran," katanya. (gil)