Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok pengemudi taksi berbasis aplikasi online berunjuk rasa di depan gedung parlemen mengeluhkan penerapan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016.
Peraturan itu dinilai merugikan karena dinilai memperketat izin operasi mereka di lapangan. Aturan tersebut mewajibkan pengemudi memiliki SIM A umum, melakukan uji KIR dan wajib untuk mengurus balik nama kendaraan serta memiliki pool dan bengkel.
Tim Advokasi Taksi Online Andriawal Simanjuntak, menilai ada indikasi produk peraturan menteri ini diterapkan untuk mematikan para pengemudi dalam mencari pendapatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi tersebut, kata Andriawal, terlihat dari peraturan yang seharusnya baru berlaku pada bulan Oktober, namun sudah terjadi penindakan pada bulan Agustus ini.
"Ada indikasi ingin mematikan sesama kami untuk mencari penghasilan yang halal," ujar Andriawal usai diterima oleh perwakilan Komisi V DPR, Jakarta, Senin (22/8).
Salah seorang pengemudi taksi online, Karnair, menilai peraturan tersebut telah menyulitkan dirinya dan rekan profesinya. Ia mencontohkan, untuk mendapatkan SIM A umum membutuhkan proses yang sulit.
"Kenapa pemerintah bertahun-tahun membiarkan taksi konvensional menggunakan SIM A polos bukan umum? Apa pernah kita lihat perekrutan taksi konvensional pakai SIM A umum?," ungkap Karnair.
Selain itu, terkait uji KIR, dirinya tidak mendapat pemberitahuan dari operator untuk pengujian tersebut. Ia melihat ada pemaksaan terkait uji KIR yang dilakukan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPR Rendy Lamadjido menjanjikan kejadian ini akan menjadi catatan, karena selama ini menurutnya masyarakat telah terbantu dengan kehadiran alternatif transportasi berbasis aplikasi online.
Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena menambahkan, pihaknya sudah pernah mengingatkan kepada Kementerian Perhubungan terkait peraturan ini.
Kemenhub, kata dia, telah diminta untuk menciptakan iklim usaha yang memenuhi standar minimal, dan memprioritaskan keselamatan keamanan dan kenyamanan sesuai aturan perundang-undangan.
"Berarti bahwa kami Komisi V DPR yang merupakan mitra Kemenhub sudah antisipasi jauh-jauh hari. Itu yang dapat kami sampaikan
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pengemudi angkutan Darat (PPAD) Cecil Handoko mengimbau agar seluruh anggotanya tidak terprovokasi oleh pihak manapun, dan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.
Pernyataan itu ia berikan dalam menanggapi aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung parlemen hari ini.
"PPAD menilai aksi demontrasi merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus sama-sama kita hormati. Meski kita tahu tuntutan para pendemo adalah upaya menganulir hasil keputusan bersama antara PPAD, pemerintah dan perusahaan penyedia jasa aplikasi," kata Cecil dalam keterangan tertulisnya.
(gil)