Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Marudut merupakan terdakwa kasus percobaan suap pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Dia menjadi perantara dari dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marudut terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
JPU menuntut berdasarkan dakwaan kedua karena tidak ditemukan adanya kesepakatan antara pemberi suap dengan penerima suap. Dalam hal ini, yang diduga akan menerima suap adalah Sudung dan Tomo.
Menurut jaksa Irene, Sudung dan Tomo tidak termasuk yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan suap. Sehingga tidak ada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
"Sementara dalam ketentuan tindak pidana korupsi, mencoba melakukan kejahatan bisa dikenai pidana," katanya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Marudut mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang 26 Agustus mendatang.
Ditemui usai persidangan, jaksa Irene menjelaskan pihak yang diduga sepakat untuk menyuap adalah Marudut, Sudi, dan Dandung. Sementara Sudung dan Tomo tidak mengetahui adanya rencana pemberian suap tersebut.
Menurut jaksa Irene, Sudung dan Tomo hanya berniat memberi bantuan dengan menginformasikan perkembangan kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya. Oleh karena itu Marudut diminta datang ke Kejati DKI.
"Mau datang
ngasih uang itu memang benar. Tapi Marudut saja yang mempersepsikan (memberikan uang), tidak ada disepakati dari Kepala Kejati," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Marudut mengakui berinisiatif memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu. Pemberian uang untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya.
Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan--Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur. Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.
(gil/asa)