Sekjen DPR Jadi Saksi Kasus Suap Sudiartana

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2016 17:53 WIB
Selain Sekjen DPR, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti.
Ilustrasi suap.Kedatangan Sekjen DPR Winantuningtyas Titi ke KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap anggota DPR dari fraksi Partai DemokratI Putu Sudiartana. (enzodebernardo/thinksstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyas Titi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Sudiartana merupakan anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Selama diperiksa penyidik KPK, Winantuningtyas hanya ditanya soal tugas dan tanggung jawab Sudiartana selama menjadi anggota DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ditanya tugas dia (Sudiartana) di komisi III apa saja, mulai kapan, itu saja," ujar Winantuningtyas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Winantuningtyas mengaku tak tahu banyak soal suap yang diduga diberikan pada Sudiartana. Dia juga enggan menjelaskan lebih jauh keterlibatan Sudiartana dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Selain Winantuningtyas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Rinto Subekti. Pemeriksaan diduga berkaitan dengan jabatan Rinto sebagai anggota Banggar DPR.

KPK juga dijadwalkan memeriksa keponakan Sudiartana yang bernama Ni Luh Sugiani yang juga staf kantor milik Sudiartana di Bali.

KPK telah memeriksa Sudiartana pada awal Agustus lalu. Namun dia enggan berkomentar dan membantah dugaan adanya keterlibatan mantan ajudan politikus Partai Demokrat EE Mangindaan, Ippin Mamonto dalam kasus tersebut.
Pengacara Sudiartana, Muhammad Burhanuddin menyebut KPK telah salah langkah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Putu sama sekali bukan bagian dari Badan Anggaran DPR dan tidak memahami soal pembahasan proyek yang digarap di Komisi V DPR.

Burhanuddin menilai KPK juga tidak memiliki bukti riil soal adanya penyerahan uang secara langsung dari tersangka pemberi suap terhadap kliennya. Atas dasar itu, dia menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Pak Putu (Sudiartana) bukan Banggar, dari mana kewenangan (mengajukan proyek) bisa dilakukan. Peristiwa operasi tangkap tangan juga tidak ada serah-serahan uang," ujar Burhanuddin.
Sudiartana terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (28/6) malam. Sudiartana lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap rencana pengadaan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Utara.

Sudiartana tergolong wajah baru di Senayan. Dia baru menjabat sebagai anggota DPR periode ini, setelah mengantongi perolehan suara 73.348 di daerah pemilihannya. Namun ia menduduki posisi strategis di Partai Demokrat.

Semula Sudiartana menjabat Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Demokrat Bali lalu naik jabatan menjadi Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. (wis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER