Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut Pakpahan, terdakwa kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui berinisiatif memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu. Pemberian uang untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya.
Pengakuan Marudut saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/8).
Di persidangan Marudut menjelaskan kronologis peristiwa. Dia mengatakan awalnya berkunjung ke Kejaksaan Tinggi bertemu dengan Kepala Kejati Sudung Situmorang untuk menghentikan penyidikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya. Namun, karena Sudung sedang mengikuti rapat internal, Marudut menemui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Marudut menjelaskan, di kantor Tomo ia menanyakan kenapa perkara PT Brantas Abipraya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya, bang ini seperti apa? Ini ada beberapa orang enggak bisa pertanggungjawabkan anggaran tapi ini sudah penyidikan? Kata Pak Tomo kalau betul temanmu dizholimi bawa dokumen-dokumen ya," ujar Marudut.
Usai pertemuan tersebut, Marudut bertemu dengan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno di Hotel Melia, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan hasil dari Kejati. Selain itu, pertemuan tersebut untuk membahas pemberian uang operasional.
"Pak Dandung merasa supaya cepat kami kasih tiga (Rp3 miliar), nanti ditawarnya berapa. Saya ikut saja,"tuturnya.
Mendengar penyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Abdul Basir menanyakan apakah ada permintaan uang operasional dari kejaksaan. Marudut pun menjawab tidak ada.
"Kok ada uang baru ini?” tanya JPU.
"Inisiatif kita saja," ucapnya.
Abdul mengulangi pertanyaan hingga tiga kali terkait adanya permintaan dana operasional dari kejaksaan. Namun, Marudut tetap menyatakan tidak ada hingga akhirnya menyebut kejaksaan.
"Masa belum tahu siapa?" tanya Abdul.
"Kejaksaan," ucap Marudut.
"Siapa kejaksaan, jangan sebut institusi saja," kata Abdul.
"Pak Tomo dan Pak Sudung," ucap Marudut.
Meski demikian, Marudut tetap menyatakan bahwa uang tersebut bukan permintaan Kejati melainkan atas inisiatifnya.
Jaksa Kristanti Yuni juga ikut menanyai Marudut. Ia menanyakan mengapa sejumlah keterangan seperti dana operasional dan teman yang terzalimi menurut Marudut dalam sidang berbeda dengan BAP.
Marudut mengklaim dirinya tidak pernah mengatakan hal tersebut saat diperiksa penyidik. Menurutnya, ia tidak sepaham dengan penyidik yang melakukan pemeriksaan saat itu.
"Saya enggak pernah katakan seperti itu, tapi penyidik saya yang mengatakan itu, saya ditangkap selama 10 hari dan saya blank," ucapnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus percobaan suap Kejati DKI, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, dan swasta bernama Marudut Pakpahan.
Dalam kasus itu, KPK menyita uang sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang diduga untuk menghentikan penyelidikan korupsi yang terjadi di PT Brantas.
(yul)