KPK: Pemidanaan Korporasi Berdampak Kebangkrutan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2016 13:05 WIB
KPK menyatakan langkah pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi bertujuan untuk membuat tersangka korporasi mengalami kebangkrutan.
KPK menyatakan langkah pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi bertujuan untuk membuat tersangka korporasi mengalami kebangkrutan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan langkah pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi bertujuan untuk membuat tersangka korporasi mengalami kebangkrutan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, langkah membuat bangkrut tersangka korporasi ditujukan agar ada efek jera.

"(Pemidanaan) korporasi karena dampaknya bisa membuat bangkrut," ujar Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (10/8).
Agus menjelaskan pemidanaan korporasi juga dilatari oleh adanya modus individu sebagai dalang korupsi korporasi. Padahal, dia menilai, secara langsung korporasi adalah penikmat utama dari korupsi yang dilakukan oleh individu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau korporasi mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi, mestinya korporasi juga harus bertanggung jawab, bukan hanya orang-orangnya," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan, dalam waktu dekat KPK akan segera menetapkan korporasi sebagai pelaku korupsi. Meski demikian, dia enggan menyebut nama korporasi yang akan ditersangkakan KPK.

Tak hanya itu, paparnya, untuk mendukung langkah pemidanaan korporasi, KPK juga tengah menjalin koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk merumuskan prosedur penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi.

"Itu sedang kami pelajari mungkin dalam waktu dekat sudah ada yang akan kita jadikan tersangka korporasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah nama korporasi diduga terlibat praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Entitas itu juga diduga kerap melakukan intervensi atas kebijakan pemerintah untuk kepentingan bisnisnya.

Salah satu contoh kasus terbaru dalam kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi teluk di Jakarta. Dalam kasus itu, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja didakwa menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar.

Suap dilakukan dalam rangka untuk mempengaruhi soal kebijakan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dianggap memeberatkan para pengembang reklamasi.

Selain PT APL, Lippo Group juga diduga berusaha untuk menunda putusan pengadilan atas kasus perdata yang menimpa anak usahanya. Caranya adalah melakukan dugaan suap kepada panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER