Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, langkah membuat bangkrut tersangka korporasi ditujukan agar ada efek jera.
"(Pemidanaan) korporasi karena dampaknya bisa membuat bangkrut," ujar Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan, dalam waktu dekat KPK akan segera menetapkan korporasi sebagai pelaku korupsi. Meski demikian, dia enggan menyebut nama korporasi yang akan ditersangkakan KPK.
"Itu sedang kami pelajari mungkin dalam waktu dekat sudah ada yang akan kita jadikan tersangka korporasi itu," ujarnya.
Salah satu contoh kasus terbaru dalam kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi teluk di Jakarta. Dalam kasus itu, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja didakwa menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar.
Suap dilakukan dalam rangka untuk mempengaruhi soal kebijakan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dianggap memeberatkan para pengembang reklamasi.
Selain PT APL, Lippo Group juga diduga berusaha untuk menunda putusan pengadilan atas kasus perdata yang menimpa anak usahanya. Caranya adalah melakukan dugaan suap kepada panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (asa)