Dua Staf Damayanti Dituntut Lima Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2016 23:29 WIB
Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Staf anggota DPR RI Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dessy dan Julia merupakan staf anggota DPR RI Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek pelebaran jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama lima tahun dan denda Rp200 juta, subsidier tiga bulan kurungan," ujar jaksa Ronald Ferdinand saat membacakan tuntutan, Senin (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mereka mengaku bersalah dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu JPU juga telah mengajukan keduanya sebagai justice collaborator untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

Menanggapi tuntutan jaksa, keduanya sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan 1 September mendatang.

Ditemui usai persidangan, Dessy mengaku sudah memprediksi tuntutan hukuman dari JPU. Dia terlihat lebih santai ketimbang Julia yang langsung menangis begitu mendengar tuntutan.

"Saya enggak nangis, sudah saya duga kok segitu (lima tahun)," tuturnya.

Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan bahwa Dessy bersama Julia dan Damayanti menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di Maluku.

Sejumlah uang dari Abdul bagi Damayanti dan anggota Komisi V DPR lainnya diberikan melalui Dessy dan Julia.

"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya secara bersama-sama Damayanti dan Julia menerima uang dari Abdul Khoir, dimaksudkan agar Damayanti mengusulkan program aspirasi pelebaran jalan di Maluku untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama," ujar Jaksa Ronald Ferdinand saat membacakan dakwaan, Juni lalu.

Pada awal Agustus 2015, Damayanti dan anggota Komisi V DPR lainnya melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Dessy dan Julia turut diajak dalam kunjungan tersebut.

Di sana mereka bertemu dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Kala itu Amran melakukan presentasi tentang kegiatan-kegiatan yang akan dimasukkan dalam KemenPUPR. Amran juga diketahui mengenalkan Abdul pada Damayanti sebagai Direktur PT Windhu Tunggal Utama.

"Setelah kunjungan kerja, Damayanti ditemani Dessy dan Julia mengadakan pertemuan dengan Abdul di Hotel Le Meridien Jakarta. Mereka membahas realisasi proyek pelebaran jalan di Maluku," kata Jaksa Ronald.

Dari pertemuan itu disepakati adanya sistem pembagian fee bagi anggota Komisi V DPR yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, termasuk Damayanti dan Budi Supriyanto.
Dessy diperintahkan oleh Damayanti untuk realisasi fee ketika program aspirasi pelebaran jalan itu disetujui KemenPUPR.

Abdul kemudian menyuruh anak buahnya bernama Dewantoro menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura. Abdul kemudian menyerahkan uang itu melalui Dessy dan Julia di sebuah restoran di Jakarta.

(rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER