Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa angota Komisi III Bidang Hukum DPR Wihadi Wiyanto terkait kasus dugaan suap dalam proses pengajuan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk ke dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Wihadi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka, yaitu tersangka penerima suap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dan tersangka swasta pemberi suap Yogan Askan.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri selaku mantan Pejabat Sementara Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek. Keduanya sama-sama diperiksa sebagai saksi bagi I Putu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa, Reydonnyzar mengatakan telah memaparkan proses pengajuan proyek yang menjadi objek suap itu kepada penyidik. Sementara Irwan memilih bungkam dan mengaku telah menjawab seluruh hal yang ditanyakan oleh penyidik KPK.
Juni lalu, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu I Putu Sudiartana; pihak swasta Suhemi; asisten pribadi Putu, Noviyanti; pengusaha Yogan Askan; dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita tunai uang Sin$40 ribu dan Rp500 juta yang tersimpan dalam sejumlah rekening bank. KPK menduga I Putu selaku anggota DPR menjanjikan akan memasukkan rencana proyek jalan ke dalam APBN-P 2016.
(agk)