"Saya kumpulkan pakar-pakar, karena ilmu saya terbatas. Saya mesti tanya sama mereka. Saya enggak ngerti konstitusi," kata Ahok di Cipinang, Jakarta, Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan kemarin, Ahok mengajukan tiga permohonan. Pertama, meminta MK untuk mengkaji ulang UU Pilkada; Kedua,Pasal 70 ayat 3 Undang Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusional; Ketiga, Ahok meminta MK dapat memutuskan seadil-adilnya.
"Bapak mesti memisahkan antara alasan bertentangan dengan hak konstitusional dan Bapak merasa dirugikan harus dijelaskan berbeda,” kata Palguna.
Sementara hakim Anwar usman meminta Ahok untuk menjelaskan permohonan kedua yakni dugaan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta itu belum menjelaskan pelanggaran yang dimaksud itu termasuk dalam poin a atau poin pada Pasal 70 ayat 3.
Gugatan soal cuti kampanye bagi calon petahanan dilayangkan Ahok ke MK karena ia tak merasa harus cuti dalam Pilkada Jakarta mendatang. Ahok ingin tetap bekerja agar bisa memantau proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta. Masa kampanye juga dinilainya terlalu lama yakni hampir empat bulan.
Ia menilai, cuti adalah hak kepala daerah sehingga bisa diambil atau tidak. Selain itu, masa jabatannya selama lima tahun juga dilindungi undang-undang sehingga ia merasa tak harus cuti. (sur)