Ahok Kumpulkan Pakar Perbaiki Gugatan soal Cuti Petahana

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 14:46 WIB
Ahok diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan uji materi soal cuti petahana seperti yang diatur dalam Undang-undang Pilkada.
Ahok minta bantuan pakar tata negara untuk memperbaiki permohonan uji materinya soal cuti petahana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengumpulkan ahli tata negara untuk memperbaiki permohonan gugatan uji materi soal cuti petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah. Kemarin dalam sidang perdana, hakim Mahkamah Konsitusi meminta meminta Ahok, sapaan Basuki, untuk memperbaiki permohonan uji materi Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 Tentang Pilkada.

"Saya kumpulkan pakar-pakar, karena ilmu saya terbatas. Saya mesti tanya sama mereka. Saya enggak ngerti konstitusi," kata Ahok di Cipinang, Jakarta, Selasa (23/8).

Ahok mengatakan, saat tengah dicari kerugian konstitusi sehingga gugatan uji materinya dinilai layak untuk disidangkan. Menurutnya hakim meminta agar dapat dibedakan kerugian pribadi dan kerugian sebagai gubernur secara konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengatakan akan segera menyerahkan laporan gugatannya setelah diperbaiki tanpa menunggu waktu 14 hari yang diberikan hakim MK.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan kemarin, Ahok mengajukan tiga permohonan. Pertama, meminta MK untuk mengkaji ulang UU Pilkada; Kedua,Pasal 70 ayat 3 Undang Undang Pilkada bertentangan dengan konstitusional; Ketiga, Ahok meminta MK dapat memutuskan seadil-adilnya.

Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok. Dia menuturkan harus ada perbedaan antara kerugian konstitusional dan secara pribadi.

"Bapak mesti memisahkan antara alasan bertentangan dengan hak konstitusional dan Bapak merasa dirugikan harus dijelaskan berbeda,” kata Palguna.

Sementara hakim Anwar usman meminta Ahok untuk menjelaskan permohonan kedua yakni dugaan pelanggaran konstitusi. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta itu belum menjelaskan pelanggaran yang dimaksud itu termasuk dalam poin a atau poin pada Pasal 70 ayat 3.

Gugatan soal cuti kampanye bagi calon petahanan dilayangkan Ahok ke MK karena ia tak merasa harus cuti dalam Pilkada Jakarta mendatang. Ahok ingin tetap bekerja agar bisa memantau proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta. Masa kampanye juga dinilainya terlalu lama yakni hampir empat bulan.

Ia menilai, cuti adalah hak kepala daerah sehingga bisa diambil atau tidak. Selain itu, masa jabatannya selama lima tahun juga dilindungi undang-undang sehingga ia merasa tak harus cuti. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER