Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim pemerintah provinsinya berhasil melaksanakan uji coba pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap.
Ahok berkata, selama masa uji coba itu Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan tidak menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
"Ganjil genap cukup baik, cukup memuaskan. Kami tidak menemukan pelat palsu," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengatakan, pemalsuan pelat kendaraan merupakan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara. Hukuman itu, kata dia, lebih berat dari pada ancaman terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap.
Selama uji coba yang berlangsung 27 Juli hingga 26 Agustus, aparat kepolisian dan petugas dinas perhubungan hanya akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada para pelanggar.
Pada 30 Agustus, sistem ganjil-genap akan secara resmi diberlakukan. Mulai saat itu, setiap pelanggaran akan diancam sanksi sebagaimana diatur dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kebijakan pelat nomor ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap sebagai perantara menuju pelaksanaan sistem jalan berbayar (
electronic road pricing).
(abm)