Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama menilai pemidanaan dapat dilakukan terhadap agen perjalanan ibadah haji terkait dengan peristiwa tertahannya 177 WNI di Filipina sejak pekan lalu karena menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Tanah Suci.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Muhammad Jasin menuturkan 177 WNI tersebut merupakan korban dugaan penipuan perusahaan jasa perjalanan penyelenggara ibadah haji ilegal. Seharusnya, dia menuturkan, penyelenggara jasa perjalanan tersebut dapat dipidanakan.
"Mudah-mudahan (177 WNI) tidak dipidana. Mereka itu korban. Inisiatornya seperti oknum penyelenggara jasa perjalanannya lah yang seharusnya dipidanakan," kata Jasin dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, Selasa (23/8).
Dia menuturkan sekitar 177 WNI tersebut difasilitasi oleh sedikitnya delapan perusahaan jasa perjalanan ibadah haji yang diduga ilegal. Jasin menuturkan delapan perusahaan tersebut tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, kata Jasin, 177 WNI tersebut dipastikan tidak terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, sebagai calon jemaah haji resmi. Dari 177 WNI, sekitar 87 orang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, sedangkan lainnya adalah dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Sumatra Barat, dan Riau.
Selain itu, Kementerian Agama, kata Jasin, telah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal masalah jemaah yang menjadi korban penipuan perusahaan jasa perjalanan yang nakal.
Jasin juga mengatakan kementerian juga berupaya mengoptimalkan pendidikan praibadah haji untuk mencegah para calon jemaah haji terpengaruh hal-hal di luar ketentuan resmi. "Kami terus optimalkan sosialisasi ibadah haji agar calon jemaah haji berhati-hati dan memastikan mendaftar haji lewat jalur resmi," kata Jasin.
(asa)