Sekretaris I IPHI Anshori menuturkan masa tunggu menjadi persoalan yang tak pernah dipedulikan oleh Kementerian Agama selama ini. Dia menuturkan pemerintah justru lebih memedulikan persoalan visa, pemondokan, layanan pesawat dan lain-lain dalam ibadah tersebut.
Padahal, sambungnya, masa tunggu menjadi persoalan karena calon jamaah bisa menunggu sampai dengan 30 tahun. Dia menuturkan pemerintah harus membenahi hal itu lebih dahulu sehingga masa tunggu menjadi serupa secara nasional dan dipersingkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IPHI menyatakan tidak dibenahinya masalah masa tunggu itu mengakibatkan masyarakat menggunakan jalur lainnya untuk berangkat ke Tanah Suci tersebut. Kasus yang terjadi di Filipina, sambung Anshori, adalah dampak tidak baiknya pengelolaan oleh Kementerian Agama. IPHI menduga kasus itu terus terulang dalam beberapa tahun terakhir.
Walaupun demikian, IPHI juga menyatakan biro perjalanan pun tak boleh mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan karena buruknya tata kelola tersebut. Anshori mengatakan pemerintah pun harus memproses siapa saja agen atau pengumpul yang memberangkatkan calon jamaah haji dengan jalur bermasalah tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebelumnya persoalan tata kelola yang buruk masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kajian yang diluncurkan pada 2010 itu disebutkan, tata kelola tersebut berdampak pada kualitas pelayanan.
KPK juga menyatakan kompetensi penyelenggara pun harus segera dibenahi terkait dengan jumlah dana haji saat itu yang mencapai Rp22 triliun. Masalah tata kelola yang buruk, kata komisi tersebut, tak terlepas dari masalah kelembagaan.
“Kelembagaan penyelenggaraan haji yang berbentuk kepanitiaan, sepertinya sudah tidak layak diterapkan mengingat kegiatan ini bersifat rutin dan melibatkan banyak orang,” demikian kajian KPK saat itu.
Sehingga, KPK menyatakan, sudah selayaknya ibadah haji dikelola secara lebih permanen dan profesional. Di sisi lain, KPK juga menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana ibadah haji. (asa)