Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama menyabut perusahaan yang membawa 177 warga negara Indonesia ke Filipina untuk bisa berhaji menggunakan paspor negara tersebut adalah travel ilegal.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mengatakan, ada enam travel dan dua kelompok bimbingan ibadah haji yang terlibat.
"Kami pastikan perusahaan-perusahaan travel tersebut tidak terdaftar di Kemenag," kata Jasin di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (23/8). Menurutnya, tidak semua perusahaan jasa travel bisa memberangkatkan jemaah haji atau umroh. Perusahaan tersebut harus mengantongi izin dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin mengatakan, hingga saat ini ada 693 penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan 269 penyelenggara ibadah haji khusus yang terdaftar di Kemenag. Mereka yang berhak memberangkatkan jemaah haji dan umrah ke tanah suci.
Untuk mencegah adanya tindak penipuan, selama ini Kementeriaan Agama berkoordinasi dengan kepolisian. Karena itu Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian jika memang ada pelanggaran hukum.
Kementerian Agama sendiiri menurut Jasin hanya bisa menindak travel yang tercatat di Kementerian Agama, yakni dengan mencabut izin operasional pemberangkatan jemaah haji atau umrah.
Sebanyak 177 WNI ditahan otoritas Filipina saat hendak berhaji. Mereka diketahui menggunakan paspor negara tersebut. Diduga mereka menjadi korban sindikat penipuan. Pelaku memanfaatkan kuota haji Filipina yang tak terpakai agar para WNI tersebut bisa cepat berhaji dibandingkan menunggu hingga bertahun-tahun jika berhaji melalui Indonesia.
Para WNI tersebut datang ke Filipina sebagai wisatawan. Dari Filipina mereka berencana naik Philippines Airlines menuju Jeddah. Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNI itu membayar US$6 ribu-US$10 ribu (Rp78 juta-Rp131 juta) per orang, agar mendapatkan paspor Filipina untuk berangkat haji.
(sur)