Kapolri Sebut Calon Haji Berpaspor Palsu Bisa Dijerat Pidana

Martahan Sohuturon & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 19:26 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut 177 WNI calon haji bisa kena jeratan pidana apabila mereka mengetahui dan sengaja menggunakan paspor palsu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan calon haji berpaspor palsu bisa terkena jeratan pidana jika mengetahui dan sengaja menggunakannya. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan jemaah haji yang menggunakan paspor palsu bisa terjerat pidana jika mengetahui perihal pemalsuan dokumennya. Pernyataan itu disampaikan Tito menyikapi nasib 177 warga negara Indonesia yang berangkat haji dengan menggunakan paspor palsu Filipina.

"Kalau tahu dan sengaja menggunakan paspor palsu, sama-sama bisa kena. Tapi kalau enggak tahu, yang penting bisa ke Mekkah, ya bisa kena penipuan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa (23/8).

Tito mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi paspor haji palsu yang digunakan 177 WNI di Filipina. Tim ini akan menelusuri peran agen perjalanan haji serta melibatkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Tito belum bisa menyimpulkan apakah 177 WNI itu merupakan pelaku atau hanya korban penipuan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya hingga saat ini, para pemegang paspor palsu itu mengaku ditawari berangkat haji cepat dengan memanfaatkan kuota haji milik Filipina.

"Mereka hanya menjelaskan ditawari untuk berangkat cepat, karena kuota terbatas mengambil kuota Filipina, dan sampai di sana dapat paspor Filipina," kata dia.

Menurut Tito, sebagaian dari para pemegang paspor palsu itu telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Filipina. Dari keterangan yang didapat, muncul sejumlah nama yang diduga mendalangi operasi ini.

"Kami tidak mau sebutkan dulu karena dalam tahap penyidikan," tutur Tito.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengungkap tujuh perusahaan penyelenggara haji yang terlibat, yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.

"Tour agency yang memberangkatkan mereka dengan tujuan dari daerah masing-masing ke Filipina adalah mereka yang tidak memiliki perizinan di usaha pemberangkatan haji," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

Ia menerangkan, 177 calon haji itu terdiri dari sekitar 70 orang diberangkatkan dari Sulawesi Utara, 17 orang dari Tangerang, 11 orang dari Jepara, delapan dari Jawa Timur, dan sembilan dari Kalimantan Utara.

Kemudian, sisanya empat orang dari Jawa Barat, dua dari Yogyakarta, sembilan orang dari Jakarta, satu orang dari Riau, dua orang dari Jambi, serta dua orang lainnya dari Kalimantan Timur.

"Ada juga yang berangkat dalam kapasitas perorangan. Jadi di antara mereka ada informasi dari mulut ke mulut," kata Boy.

Menurut Boy, polisi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kementerian Agama untuk menentukan langkah lebih lanjut. Rencananya, polisi akan memeriksa seluruh pemilik perusahaan perjalanan haji tersebut.

"Nama travel yang tercatat memberangkatkan jemaah ke Filipina dalam upaya penyidikan. Satu per satu pengurusnya dapat diambil keterangan, termasuk periksa saksi yang mengetahui di masing-masing daerah," kata Boy. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER