Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/8).
Kuasa hukum Andri, M Soleh, menyatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis dari majelis hakim.
"Pak Andri siap. Kondisinya juga sehat dan sudah ikhlas apapun keputusan hakim," ujar Soleh sebelum sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Soleh tetap berharap putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU telah menuntut Andri 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan.
Tingginya tuntutan ini dianggap JPU sebanding karena Andri mengurus banyak jual beli perkara di peradilan.
Selain itu hal yang memberatkan Andri adalah perbuatannya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sementara hal yang meringankan Andri adalah berbuat sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan pertama, Andri disebut menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara dalam dakwaan kedua, Andri dituding menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru, Riau.
(abm)