Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Ida Bagus Putera Parthama, mengatakan penerapan SI-PHH akan meningkatkan pengawasan pengelolaan hasil hutan. Pengelolaan hutan khususnya laporan hasil produksi hutan juga bisa lebih transparan.
"Ada studi yang klaim bahwa pembuatan laporan hasil produksi bisa terjadi korupsi. Petugas disebut main mata dengan perusahaan. Karena itu kami ganti sistem pengawasannya secara online," ujar Putera ketika dihubungi CNNIndonesia.com pada Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Putera, perusahaan juga wajib membayar dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH) yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pembayaran PNBP dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem informasi penerimaan negara bukan pajak online (Simponi) di Kementerian Keuangan.
"Tapi realisasinya tidak segitu, lebih kecil. Karena satu dan lain hal tidak semua jatah pohon itu ditebang," kata Putera.
Putera menambahkan, KLHK memiliki skema monitoring produksi dan legalitas kayu. Jika ada perusahaan yang terbukti tidak melaporkan kayu produksinya, perusahaan tersebut harus membayar denda 15 kali harga kayu yang sebenarnya.