Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel konsesi kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, milik PT ABN pada Kamis (23/6).
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, penyegelan ini dilakukan karena konsesi kelapa sawit tersebut ditenggarai tidak memiliki disertai dengan izin yang jelas. Menurut Siti, hal ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan operasi perkebunan sawit terutama yang termasuk dalam KEL.
"Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser," ujar Siti dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menyatakan, langkah penyegelan ini dilakukan oleh tim Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumatera yang didampingi oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KLHK wilayah Aceh dan tim Greenomics.
Sebelumnya, KLHK telah melakukan investigasi seputar kelengkapan izin dalam operasi land clearing yang dilakukan oleh PT ABN. Investigasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut pemantauan spasial KLHK serta laporan Greenomics Indonesia mengenai adanya operasi pembukaan lahan untuk tanaman sawit di KEL.
Setelah mendapati hasil temuan dari pemantauan tersebut, KLHK mengirimkan radiogram No 290/Tahun 2016 kepada Gubernur Aceh pada 14 Juni lalu. Radiogram tersebut merujuk pada arahan Presiden tentang moratorium ekspansi sawit dan peninjauan izin exsisting, yang meminta Gubernur Aceh untuk sesegera mungkin mengambil langkah moratorium land clearing untuk seluruh KEL.
Pada akhirnya, Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran No 522.12/2686-III yang mengimbau kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha/Izin Usaha Perkebunan (HGU/IUP) dalam KEL untuk menghentikan seluruh kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh kawasan Ekosistem Leuseur sampai terbitnya kebijakan pemerintah atau Instruksi Presiden terkait moratorium kelapa sawit.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, penyegelan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah yang serius dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka mempertegas penegakan hukum. Ia menyatakan, KLHK akan terus memantau perkembangan dan mempelajari indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT ABN ini.
"Kami akan menerapkan sanksi yang tentunya berdasarkan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan PT ABN terhadap perundang-undangan," kata Rasio.
(pit)