Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, penyegelan ini dilakukan karena konsesi kelapa sawit tersebut ditenggarai tidak memiliki disertai dengan izin yang jelas. Menurut Siti, hal ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan operasi perkebunan sawit terutama yang termasuk dalam KEL.
"Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser," ujar Siti dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhirnya, Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran No 522.12/2686-III yang mengimbau kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha/Izin Usaha Perkebunan (HGU/IUP) dalam KEL untuk menghentikan seluruh kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh kawasan Ekosistem Leuseur sampai terbitnya kebijakan pemerintah atau Instruksi Presiden terkait moratorium kelapa sawit.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, penyegelan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah yang serius dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka mempertegas penegakan hukum. Ia menyatakan, KLHK akan terus memantau perkembangan dan mempelajari indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT ABN ini.
"Kami akan menerapkan sanksi yang tentunya berdasarkan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan PT ABN terhadap perundang-undangan," kata Rasio. (pit)