Komentar tersebut merupakan jawaban atas pernyataan salah satu anggota Komisi III Taufiqulhadi terkait independensi hakim dalam pengambilan keputusan.
Ibrahim menilai, keputusan dalam hukum lingkungan tidak sebatas kerugian atau dampak fisik saja melainkan harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait profesionalisme hakim, Ibrahim memandang bahwa hal tersebut berkaitan dengan kompetensi seorang hakim. Ia berkata, ada tiga hal yang harus diperkuat untuk meningkatkan profesionalisme hakim ke depannya, yakni terkait hukuman, keterampilan melihat perkara dan integritas.
Ibrahim menepis pertanyaan tersebut. Ia mengklaim dirinya menerapkan pola hidup sederhana, salah satunya sering tidak meminta pengawalan ketika menjabat sebagai pimpinan KY.
"Di KY kalau keluar daerah tak butuh ajudan walaupun aturannya bisa. Kalau ke kampus seperti biasa saja naik angkot. Yang terpenting bagaimana sebuah tugas menjadi amanah. Insya Allah gaya hidup (Megalomania) itu tidak," kata Ibrahim.
Selain itu, sebagai calon hakim agung non-karier, Ibrahim juga tidak setuju dengan permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman yang menanyakan kesediaan mengikuti pendidikan kilat kehakiman selama sepuluh tahun.
Lihat juga:DPR Seleksi Calon Hakim Agung |