Calon Hakim Agung Nilai Putusan Kebakaran Hutan Sumir

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 19:37 WIB
Calon hakim agung Ibrahim menilai keputusan dalam hukum lingkungan tidak sebatas kerugian fisik melainkan harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Komisi III DPR sedang memproses seleksi hakim agung. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon hakim agung yang juga mantan pimpinan Komisi Yudisial, Ibrahim mengomentari putusan pengadilan di Riau yang membebaskan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan, dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, hari ini, Senin (29/8).

Komentar tersebut merupakan jawaban atas pernyataan salah satu anggota Komisi III Taufiqulhadi terkait independensi hakim dalam pengambilan keputusan.

Ibrahim menilai, keputusan dalam hukum lingkungan tidak sebatas kerugian atau dampak fisik saja melainkan harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pandangan hakim yang melepaskan itu (perusahaan) terlalu sumir, karena kerusakan lingkungan tidak cuma kerusakan fisik," ujar Ibrahim, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.

Terkait profesionalisme hakim, Ibrahim memandang bahwa hal tersebut berkaitan dengan kompetensi seorang hakim. Ia berkata, ada tiga hal yang harus diperkuat untuk meningkatkan profesionalisme hakim ke depannya, yakni terkait hukuman, keterampilan melihat perkara dan integritas.
Namun, Ibrahim mengelak saat diklarifikasi Taufiqulhadi terkait rekam jejaknya yang disebut memiliki penyakit psikologis megalomania atau obsesi berlebihan terhadap diri sendiri karena merasa paling hebat dan berkuasa.

"Yang saya dengar, bapak kalau ke restoran itu harus ditutup, karena harus bapak sendiri. Dan kalau di kampus, semuanya harus dibersihkan. Tolong bapak jelaskan apakah betul atau tidak?" tanya Taufiqulhadi.

Ibrahim menepis pertanyaan tersebut. Ia mengklaim dirinya menerapkan pola hidup sederhana, salah satunya sering tidak meminta pengawalan ketika menjabat sebagai pimpinan KY.

"Di KY kalau keluar daerah tak butuh ajudan walaupun aturannya bisa. Kalau ke kampus seperti biasa saja naik angkot. Yang terpenting bagaimana sebuah tugas menjadi amanah. Insya Allah gaya hidup (Megalomania) itu tidak," kata Ibrahim.

Selain itu, sebagai calon hakim agung non-karier, Ibrahim juga tidak setuju dengan permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman yang menanyakan kesediaan mengikuti pendidikan kilat kehakiman selama sepuluh tahun.
Sebab, Benny menilai, Ibrahim menguasai sisi normatif sebagai calon hakim agung, namun kurang menguasai dari segi teknis. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER