Ahok: Normalisasi Kali Krukut Terhambat Lahan Bersertifikat

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 13:18 WIB
Bantaran Sungai Krukut memiliki sertifikat tanah dan didirikan bangunan. Padahal, bantaran sungai itu harus bebas dari bangunan manusia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran aliran Sungai Krukut memiliki Sertifikat Hal Milik (SHM). (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran aliran Sungai Krukut memiliki Sertifikat Hal Milik (SHM). Menurut Gubernur yang biasa disapa Ahok ini, tanah bersertifikat itu tak seharunya ada di aliran Sungai Krukut karena masuk dalam kawasan bantaran sungai yang dilindungi dari aktivitas dan bangunan manusia.

"Krukut yang paling masalah, itu udah ditembokin rumah orang. Yang kami bingung ada sertifikat lagi. Sungai Krukut kan panjangnya 33 kilometer lebih, kok bisa gitu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/8).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, warga Kemang tinggal di bantaran atau aliran sungai Krukut. Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai. Garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindugan sungai antara bantaran sungai dengan kehidupan manusia disebut garis sempadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 9 PP tersebut menjelaskan, di daerah perkotaan, garis sempadan di sungai yang tidak memiliki tanggul paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai jika kedalaman sungai kurang dari tiga meter, lalu 15 meter jika kedalamannya 3 meter sampai 20 meter. Sedangkan untuk sungai bertanggul paling sedikit berjarak tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Kehidupan manusia, seperti bangunan tempat tinggal dan lainnya harus berada di luar garis sempadan ini.

"Aliran sungai sudah dipenuhi tembok rumah. Lebar Sungai Krukut yang seharusnya 20 meter menjadi 5 meter, bahkan ada yang mencapai hingga 1,5 meter," katanya.
Menurut Ahok, lahan bersertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah itu telah menghambat normalisasi Sungai Krukut untuk antisipasi banjir.

SHM tersebut, menurut Ahok, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesulitan untuk mengambil alih lahan di bantaran Sungai Krukut. Ahok menuturkan akan mempelajari ketentuan hukum terlebih dahulu agar dapat mengambil alih lahan di aliran Krukut dengan alasan banjir dan untuk kepentingan bersama.

"Saya ambil alih tanah yang negara aja, lo mau gugat. Apa lagi yang ada SHMnya, makanya kami mesti cari pembenaran hukumnya, lagi dipelajari apakah bisa dengan banjir seperti ini dijadikan alasan," tutur Ahok.

Solusi lain, kata Ahok, adalah dengan membeli lahan tersebut. Ahok menyebut warga enggan menjual lahan itu, jika di jual pun warga meletakkan harga tinggi. Ahok keberatan karena harga tersebut di atas harga pasar.

"Saya enggak berani, orang saya beli harga NJOP aja dipanggil-panggil BPK, Bareskrim, dan KPK, gimana saya beli di atas pasar? Kena saya," ujar Ahok.

Untuk sementara waktu, Ahok menyarankan agar dinding warga di aliran Sungai Krukut untuk tidak menggunakan batu bata merah karena pasti akan jebol.
Sebelumnya, Kawasan Kemang terendam air pada Sabtu (27/8) dengan rendaman tertinggi sekitar 60 cm. Lima tembok rumah yang berbatasan dengan Sungai Krukut di pinggir jalan Taman Kemang pun jebol.

Sungai Krukut merupakan sungai sepanjang 40 kilometer yang mengalir dari Situ Citayam, Bogor, membelah permukiman Jakarta Selatan, hingga berakhir di Sungai Ciliwung. Kawasan Kemang adalah wilayah permukiman yang dilalui Sungai Krukut setelah Pasar Minggu dan sebelum Mampang Prapatan.

Jakarta kini memasuki musim hujan. Jika tidak segera diantisipasi, maka banjir-banjir susulan akan terjadi di wilayah Kemang ini. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER