Kesehatan Bakal Calon Gubernur Jakarta Dibahas

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 12:58 WIB
Selain merumuskan standar baku syarat kesehatan bakal cagub dan cawagub, rapat juga akan menentukan rumah sakit untuk menggelar tes kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan BNN, IDI, dan Himpunan Psikolog DKI Jakarta jelang masa pendaftaran bakal cagub dan cawagub Pilkada 2017, Selasa (30/8). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia, dan Himpunan Psikolog Indonesia, Selasa (30/8). Rakor digelar jelang dilakukannya pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, September mendatang.

Berdasarkan pantauan, rapat KPUD dengan IDI, BNN Provinsi, dan HPI dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Saat membuka rapat, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menuturkan pertemuan digelar untuk membicarakan teknis pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta pada 21 hingga 23 September mendatang.

Sumarno menyatakan, dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, salah satu syarat kepala daerah harus memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2016, supaya KPU provinsi berkoordinasi dengan IDI, BNN, dan himpunan psikologi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub dilakukan saat masa pendaftaran bakal calon dibuka akhir September mendatang. Menurut Sumarno, standar baku terkait kesehatan bakal cagub dan cawagub harus dimiliki KPUD, BNN, IDI, dan HPI saat melakukan pemeriksaan kesehatan nanti.

Selain merumuskan standar baku syarat kesehatan bakal cagub dan cawagub, rapat juga akan menentukan rumah sakit yang dipandang layak untuk menggelar tes kesehatan bagi para bakal calon pemimpin ibu kota.

"Nanti juga akan ditetapkan Rumah Sakit yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Kami juga tidak ingin memiliki cagub yang nantinya diketahui memakai narkoba misalnya," ujarnya.

KPU Jakarta sudah membuka tahapan pilkada sejak 3 Agustus 2016 dengan pembukaan pendaftaran bagi calon perorangan. Hanya ada satu pasangan calon perorangan yang sudah mendaftar yakni Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko.

KPU saat ini tengah dalam proses verifikasi faktual pada bukti KTP sebagai syarat dukungan calon per orangan.

Proses selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 21 September hingga 23 September 2016.

Untuk masa kampanye calon, KPU memilih tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Empat hari berselang, 15 Februari 2017, warga ibu kota akan menentukan pilihan calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER