Draf Aturan KPU soal Terpidana Ikut Pilkada Diperdebatkan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 08:12 WIB
Perdebatan muncul soal peraturan KPU yang memberi peluang kepada terpidana saat menjalani hukuman percobaan untuk mendaftar ikut Pilkada.
Ilustrasi pemilihan kepala daerah.Perdebatan muncul soal peraturan KPU yang memberi peluang kepada terpidana saat menjalani hukuman percobaan untuk mendaftar ikut Pilkada. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengaturan soal peluang kepala daerah yang tengah menjalani hukuman percobaan untuk mendaftar kembali sebagai kepala daerah diperdebatkan di parlemen.

Peluang itu dibahas dalam rancangan Peraturan KPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan perdebatan muncul karena KPU mempermasalahkan poin tersebut pada rapat konsultasi antara DPR, Bawaslu, KPU dan pemerintah. Padahal, dalam rapat Jumat pekan lalu, KPU tidak mempersoalkan pasal tersebut.
"Perdebatan dimulai sejak KPU menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara tanggal 25 Agustus," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perdebatan itu, kata Lukman, adalah soal boleh atau tidaknya terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Lukman menjelaskan pembahasan pasal tersebut masih akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini. Sebab, pemerintah dan Bawaslu belum menentukan sikap atas polemik pasal tersebut.
"Jika ada pihak yang berbeda pendapat maka belum bisa dikatakan sebagai kesimpulan rapat," katanya.

Hingga kini Komisi II, KPU, Bawaslu dan pemerintah baru bersepakat tentang rancangan PKPU Nomor 4 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah dari sepuluh rancangan PKPU yang diajukan.

Sementara sembilan rancangan PKPU lainnya yakni PKPU tentang Kampanye; Dana Kampanye; Rekapitulasi Penetapan Hasil; Partisipasi Masyarakat; PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017 masih dikonsultasikan. (sur/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER