Pemerintah Tunjuk 18 Pejabat Tinggi Baru di Sejumlah Lembaga

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 00:50 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat Tim Penilai Akhir yang menentukan pejabat tinggi baru di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat Tim Penilai Akhir yang menentukan pejabat tinggi baru di sejumlah kementerian dan lembaga negara. (ANTARA FOTO/Setpres/Cahyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menunjuk 18 pejabat tinggi baru di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Tim Penilai Akhir (TPA) yang bertugas menggelar seleksi serta memilih para pejabat baru tersebut.

Sekretaris Kabinet sekaligus Sekretaris TPA Pramono Anung mengatakan, dua jabatan yang akan segera memiliki pejabat baru itu antara lain Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

"Ini hal yang rutin dilakukan sebulan hingga tiga bulan sekali. Jumlah eselon I hampir 381 sehingga kalau dua atau tiga tahun mereka pensiun secara rutin pasti ada pergantian," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono berkata, enam jabatan tinggi di Kementerian Perdagangan akan segera diisi wajah baru. Suksesi juga terjadi untuk dua posisi di Kementerian Perdagangan, satu jabatan di Kementerian Kesehatan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Badan Pusat Statistik.

Lebih dari itu, Pramono enggan menyebutkan beberapa nama yang akan mengisi posisi strategis itu. Nanti diumumkan setelah keputusan presidennya jadi," ujarnya.

Pertemuan TPA dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso.

Tugas TPA diatur Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Perpres itu mengatur, TPA bertugas menilai hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I.

Presiden sebagai kepala pemerintahan nantinya berwenang untuk menetapkan hasil penilian TPA tersebut. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER