Pemerintah Didesak Satukan Anak Korban Penculikan Timor Leste

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 18:23 WIB
Diperkirakan ada ribuan anak-anak Timor Leste yang diculik, dipisahkan dari keluarga, dan dipindahkan ke Indonesia sejak 1975 hingga 1999.
Diperkirakan ada ribuan anak-anak Timor Leste yang diculik, dipisahkan dari keluarga, dan dipindahkan ke Indonesia sejak 1975 hingga 1999. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia mendesak pemerintah melakukan upaya serius untuk menyatukan kembali anak-anak Timor Leste yang diculik dan dipisahkan dari keluarganya dalam rentan waktu 1975 hingga 1999.

Desakan itu disampaikan oleh Asia Justice and Rights (AJAR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) yang bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Provedia untuk Hak Asasi dan Keadilan Timor Leste (PDHJ) dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan guna memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Perwakilan AJAR Selviana Yolanda meminta pemerintah sadar bahwa peristiwa penculikan tersebut adalah sebuah pelanggaran HAM. Berdasarkan data milik Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste (CAVR), diperkirakan ada ribuan anak-anak Timor Leste yang diculik, dipisahkan dari keluarga, dan dipindahkan ke Indonesia sejak 1975 hingga 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun kini anak-anak itu telah beranjak dewasa, namun penculikan terhadap anak-anak itu dinilai melanggar Pasal 328, 330, dan 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Juga Konvensi Jenewa 1949 yang telah ditandatangani Indonesia pada 30 September 1958, yang mewajibkan Indonesia untuk melindungi anak-anak pada waktu konflik.

"Pemerintah harus membuat mekanisme dan mempertemukan anak-anak yang terpisah dengan keluarganya, serta mendukung setiap inisiatif terkait upaya untuk mempertemukan anak-anak itu dengan keluarganya kembali," kata Selviana.
Dia juga mendesak agar rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) pada 2008 segera direalisasikan. KKP kala itu merekomendasikan pemerintah Indonesia dan dan Timor Leste agar segera membentuk komisi khusus untuk mencari anak-anak Timor Leste yang terpisah dari keluarganya.

Selviana menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tak kunjung melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Repubblik Demokratik Timor Leste.

"Hingga laporan ini dibuat, semua rekomendasi terkait orang hilang dan anak-anak yang dipisahkan belum juga diimplementasikan," katanya.

Selain itu, Selviana menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah Indonesia memberikan bantuan pemulihan trauma dan perlindungan kepada korban. Pemerintah juga mesti mengakui anak-anak yang diculik ini sebagai korban pelanggaran HAM berat yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pemerintah Indonesia harus memmbantu mereka mendapatkan identitas dan dokumen kewarganegaraan, serta memberikan beasiswa dan bantuan ekonomi," katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menilai pemerintah belum serius untuk menyelesaikan kasus penculikan anak-anak Timor Leste. Buktinya, pemerintah tidak pernah mendata secara pasti jumlah anak-anak Timor Leste yang terpisah dari keluarganya dalam rentan waktu 1975-1999.

Sementara, dia menambahkan, kelompok yang sangat mengetahui terkait masalah penculikan itu seperti TNI, tidak pernah memberikan data jumlah korban yang telah mereka pisahkan dari keluarganya selama puluhan tahun.

"Belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah Indonesia," ujar Sandra.

Oleh karena itu, Sandra meminta agar pemerintah segera melakukan mediasi dan mempertemukan kembali para korban. Menurutnya, keenganan pemerintah untuk menuntaskan kasus ini kian menambah panjang daftar pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara.

"Pemerintah Indonesia harus memfasilitasi mereka bertemu dengan keluarganya," tutur Sandra.
(rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER