Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencucian uang terkait kasus vaksin palsu ke jaksa penuntut umum.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya, Selasa (30/8), empat berkas terkait pencucian uang dikirimkan ke jaksa pada 25 Agustus.
"Kami terus bekerja sama dan koordinasi dengan jaksa untuk mengkonstruksikan dan melengkapi berkas ini," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menelaah berkas ini. Jika dinyatakan lengkap, mereka akan mengeluarkan petunjuk P-21 untuk penyidik agar melimpahkan tersangka dan barang bukti sebelum lanjut ke tahap penuntutan.
"Itu nanti kita akan tunggu, karena apabila ini data formil dan materil sudah lengkap teman-teman jaksa akan memberitahukan pada kami," kata Agung.
Empat berkas terkait pencucian uang ini pengembangan dari 23 berkas tindak pidana asal, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Sebanyak 23 berkas itu untuk 25 tersangka pemalsuan vaksin. Sementara tersangka pencucian uang yang sudah ditetapkan ada tujuh orang.
Tujuh tersangka itu adalah orang-orang yang berperan sebagai produsen vaksin palsu. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menjerat tersangka dengan berbagai peran, mulai produsen, distributor hingga kurir.
Aset yang diduga terkait pencucian yang di antaranya ada satu rumah, ruko, empat mobil, 10 sepeda motor dan 16 rekening yang masih didalami penyidik.
"Saya tidak bisa memastikan nilainya karena banyak aset yang tidak bergerak. Nilai aset itu saya rasa jangan kami yang menentukan," kata Agung.
(rel)