Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan seluruh alat bukti dan berita acara pemeriksaan dalam penyidikan kasus vaksin palsu.
Rencananya, berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung besok.
"Berkasnya besok kami kirim ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut dia, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga hari ini, polisi telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus vaksin palsu.
Mereka terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
Namun, tidak ada penetapan tersangka dari pihak pemerintah yang sebenarnya berperan penting dalam melakukan pengawasan distribusi vaksin.
Menurut Agung, demi memudahkan proses penuntutan dan persidangan, 23 orang tersangka itu telah dibagi ke dalam empat berkas.
Lebih dari itu, dia menyampaikan bahwa penyidik kepolisian telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.
Selain itu, keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah didengarkan.
Terkait waktu penanganan kasus yang lama, Agung mengatakan hal itu disebabkan banyaknya pihak yang terjerat dan luasnya jangkauan penyebaran.
(rel)