Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tindakan TPPU Rohadi diduga dilakukan saat menjabat sebagai Panitera Pengganti PN Jakut dan PN Bekasi.
"Selain ditetapkan R sebagai tersangka penerima gratifikasi, penyidik KPK juga temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka TPPU," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Priharsa menyampaikan, KPK juga menyita sebuah mobil Toyota Yaris dan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Rohadi.
"Kita masih melakukan pelacakan aset milik Rohadi. Prinsip penindakan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima suap dalam vonis kasus pencabulan Saipul Jamil dan tersangka gratifikasi atas jabatannya.
Dalam kasus suap Saipul, KPK menyita uang Rp250 juta. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp700 juta yang diduga terkait dengan suap kepengurusan perkara lain yang ada di PN Jakut.