Praperadilan Rohadi Ditolak, Pengacara Lanjutkan ke PN Jaksel

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 13:37 WIB
Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Rohadi. Hakim beralasan PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili praperadilan Rohadi.
Rohadi ketika meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Hakim beralasan PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili praperadilan Rohadi.

Rohadi merupakan panitera yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka kasus dugaan suap atas perkara yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.  

Merasa tak terima, kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonin menyatakan, penolakan ini didasarkan dari eksepsi KPK selaku termohon, yang menyebutkan bahwa gugatan mestinya diajukan sesuai lokasi penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan tersangka.

"Sebenarnya tidak penting tempatnya di mana, yang penting itu materi gugatannya. KPK keberatan karena lokasinya ada di wilayah hukum Jakarta Selatan, ya sudah kami ikuti saja gugat di PN Jakarta Selatan," ujar Tonin saat dihubungi, Jumat (5/8).

Padahal, lanjut Tonin, jika mengikuti eksepsi yang disampaikan termohon mestinya gugatan dilakukan di PN Jakarta Utara. Sebab proses penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan terhadap Rohadi dilakukan di wilayah Jakarta Utara.

Namun dia enggan mempermasalahkan hal tersebut dan memilih mengikuti keinginan termohon. Materi gugatan di PN Jakarta Selatan, kata dia, juga akan sama seperti sebelumnya yakni keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan KPK kepada kliennya.

Tonin berpendapat penangkapan Rohadi tidak sesuai dengan perundang-undangan. KPK juga dianggap melebihi kewenangannya dalam mengusut kasus Rohadi. Sebab jabatan kliennya sebagai panitera pengganti bukan termasuk pejabat negara maupun penyelenggara negara. Selain itu Rohadi juga tidak bertugas sebagai panitera pengganti dalam perkara yang melibatkan Saipul.

Rencananya sidang perdana di PN Jakarta Selatan akan digelar pada 11 Agustus mendatang. "Buktikanlah KPK harus datang. Kalau dia menang, di mana pun juga menang. Kalau kalah ya kalah. Kita lihat saja," katanya.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada 15 Juni lalu. OTT diduga terkait suap untuk meringankan vonis hukuman terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik. Selanjutnya, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi. Uang itu diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi lebih ringan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER