Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, Rohadi diduga menerima hadiah atau janji terkait urus perkara di Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut Priharsa, kasus gratifikasi ini terkait dengan jabatan Rohadi yang juga bertugas sebagai panitera pengganti di PN Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Priharsa enggan menjelaskan detail perkara yang menjerat Rohadi. Dia juga tak menjelaskan siapa pihak pemberi gratifikasi tersebut.
"Jadi karena ini pasal gratifikasi fokus pada penerimaan saja," katanya.
Penyidik KPK telah menggeledah rumah Rohadi di Indramayu dan sebuah apartemen di Mall Kelapa Gading. Selain menyita sejumlah dokumen elektronik, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Yaris yang terdapat di apartemen tersebut.
Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rohadi sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pencabulan yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Dalam kasus itu KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah kantung plastik.
KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta dalam mobil Rohadi. Uang itu diduga merupakan bentuk suap kepada Rohadi agar hukuman Saipul menjadi lebih ringan.
(wis/wis)