Soal Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Tujuh Jam

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2016 19:08 WIB
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu menghindari pertanyaan wartawan sambil berlari, usai diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan suap.
Saipul Jamil diduga terlibat kasus suap terkait dengan putusannya. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap meringankan vonis perkara cabul pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan, Karel diperiksa lebih dari tujuh jam sejak tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka pemberi suap yakni Syamsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul.

Usai diperiksa, Karel tampak langsung bergegas pergi keluar dari Gedung KPK. Sambil berlari kecil dan menutup wajahnya, dia menolak menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga membantah memberi arahan kepada tersangka pemberi suap pengacara Saipul, Bertha Natalia untuk menyuap tersangka mantan Panitera Pengganti Rohadi.
Diketahui, Karel merupakan suami dari tersangka Bertha. Sebelum menjabat sebagai Hakim Tinggi, dia sempat bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan data yang dihimpun juga menyebutkan Karel pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi, Bertha, Syamsul, dan pengacara Kasman Sangaji sebagai tersangka suap vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jakarta Utara pada pertengahan Juni lalu.

Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp250 juta yang ditemukan dalam sebuah kantung plastik. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp700 juta yang ada di dalam mobil Rohadi. KPK menduga uang itu sebagai suap untuk meringankan vonis Saipul.
Februari lalu, polisi menjerat Saipul dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Saipul dituduh mencabuli anak laki-laki berusia 17 tahun berinisial DS di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER