Soal Korupsi Nur Alam, Pemilik PT Billy Indonesia Bungkam

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 19:41 WIB
KPK memeriksa pemilik PT Billy Indonesia Corporation Emi Sukiati Lasimon dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Ilustrasi nikel. KPK memeriksa pemilik PT Billy Indonesia Corporation Emi Sukiati Lasimon dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. (REUTERS/Yusuf Ahmad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Billy Indonesia Corporation Emi Sukiati Lasimon sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang dengan tersangka Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam.

Berdasarkan pantauan, Emi selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian kemeja putih. Selasai diperiksa, Emi langsung bergegas menuju taksi untuk meninggalkan gedung KPK.

Emi mengatakan dirinya ditanya penyidik KPK seputar profil PT Anugrah Harisma Barakah, yang berafiliasi dengan PT Billy Indonesia. "(Saya) ditanya tentang PT AHB. Hanya sedikit saja pertanyannya," ujar Emi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emi juga menuturkan dirinya belum ditanya tentang sosok Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memilih bungkam saat awak media bertanya soal keterlibatannya dalam korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam. 

Sementara itu, karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto menyatakan tak memahami kasus korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam. Dia mengatakan dirinya hanya karyawan biasa yang berkerja di perusahaan tambang tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Emi serta dua pihak lain, yaitu Direktur PT Billy Indonesia Widi Aswindi dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Burhanuddin.

Pencegahan dilakukan dalam rangka kepentingan pengembangan penyidikan. KPK menduga ketiganya memiliki informasi penting terkait korupsi yang dilakukan Nur Alam.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut. Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya.

Di sisi lain, Nur Alam pernah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus rekening gendut. Dia diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited.

Richcorp merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu membeli nikel dari PT Billy Indonesia yang membuka tambang di Konawe Selatan, Sultra.

Penyelidikan itu berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Kejaksaan menghentikan kasus itu, dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER