Jokowi Didesak Kembali Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Minggu, 04 Sep 2016 19:47 WIB
Kalangan aktivis yang tergabung dalam Gema Demokrasi mendesak pemerintah untuk menuntaskan penyelesaian pelbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Kegiatan simposium Peristiwa 1965 di Jakarta beberapa waktu lalu. Kalangan aktivis yang tergabung dalam Gema Demokrasi mendesak pemerintah untuk menuntaskan penyelesaian pelbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kalangan aktivis yang tergabung dalam Gema Demokrasi mendesak pemerintah untuk menuntaskan penyelesaian pelbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah tegas dan cermat untuk menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM.

Hal itu, sambungnya, terkait dengan pemenuhan hak para korban yakni memperoleh kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden sendiri menyatakan komitmen untuk selesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan dalam Nawacita dan dalam pidato peringatan Hari HAM Internasional 2014 dan 2015. Namun belum terwujud," ujar Feri di kantor LBH Jakarta, Minggu (4/9).

Menurut Feri, penuntasan penyelesaian pelanggaran HAM itu berkaitan erat dengan kehadiran negara untuk memberikan jaminan dan rasa aman kepada setiap warganya.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Aryo Wisanggeni menyatakan pengangkatan Wiranto sebagai menteri koordinator politik, hukum dan keamanan berseberangan dengan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu. Diketahui,
Wiranto menggantikan Luhut Panjaitan yang kini menjabat sebagai menteri koordinator kemaritiman

Pasalnya, Wiranto diduga terlibat sebagai salah satu pelaku kejahatan manusia di Timor Timur tahun 1999 dan peristiwa Semanggi I dan II.

"Pemerintah harus mencopot setiap pelaku pelanggaran HAM dari jabatan strategis dan jabatan publik. Mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara konstitusional dan hukum," kata Aryo.

Sejumlah peristiwa pelanggaran HAM masa lalu antara lain adalah Peristiwa 1965/1966; Talang Sari; dan kasus penghilangan paksa 1997/1998.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER