Gema Demokrasi mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai intervensi tentara dalam kehidupan masyarakat sipil di Indonesia. Menurut juru bicara Gema Demokrasi Asep Komarudin, keterlibatan TNI dalam penyelesaian konflik di masyarakat justru semakin memperburuk kebebasan masyarakat sipil.
"Keterlibatan TNI di ranah publik semacam itu tidak sesuai karena Bandung tidak dalam kondisi keadaan darurat. Bila hal ini dibiarkan akan meruntuhkan seluruh tatanan supremasi hukum dan pemenuhan HAM," ujar Asep dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunitas itu menyebut pembubaran oleh personel Kodam Siliwangi terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka memperkirakan saat itu terdapat kurang lebih 50 tentara.
Menurut Asep, tindakan Kodam III Siliwangi yang membubarkan Perpustakaan Jalanan bertentangan dengan Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal itu termuat aturan perihal pelibatan TNI di hal-hal selain perang yang mengharuskan adanya keputusan politik dan mendapatkan pertimbangan DPR RI.
"Keterlibatan TNI yang semakin marak ini menunjukkan arogansi dan keengganan untuk tunduk pada supremasi sipil," ujarnya.
Pemkot Lakukan Pembiaran
Asep pun meminta Pemerintah Pusat agar turun tangan memperhatikan kecenderungan penyimpangan aturan oleh TNI di daerah. Gema Demokrasi juga mempertanyakan sikap Pemkot Bandung yang membiarkan aksi pembubaran Perpustakaan Jalanan oleh tentara.
Sebelumnya, Kepala Staf Kodam III Siliwangi Brigjen TNI Wuryanto menyebut kegiatan Perpustakaan Jalanan yang beroperasi pada malam hari merupakan modus baru geng motor di Bandung. Oleh karena itu Kodam III membubarkan aktivitas komunitas itu.
Perwira tinggi bintang satu itu tak menyebut secara pasti landasan hukum yang dipakai Kodam Siliwangi dalam membubarkan aktivitas komunitas Perpustakaan Jalanan. Dia hanya beralasan, pembubaran itu untuk mencegah kriminalitas yang dilakukan geng motor di Bandung.