Eks Menkes Siti Fadilah Dipanggil KPK Lagi sebagai Tersangka

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2016 11:25 WIB
Siti Fadilah Supari disangka salahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Saat itu ia bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
Siti Fadilah Supari disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. (ANTARA/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Masalah Kesehatan pada Departemen Kesehatan tahun 2007.

Siti sedianya diperiksa atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Siti belum terlihat tiba di Gedung KPK.

Siti ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, 2007, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah disebut.

Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga pada Siti.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief, karyawan PT Graha Ismaya, sebesar Rp4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Siti Fadillah Supari dan Els Mangundap disebut kecipratan. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar, sedangkan Els Mangundap Rp850 juta. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER