Ahok Curigai Sekda soal Nilai Kontribusi Pengembang

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2016 12:25 WIB
Ahok meragukan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang diutus mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membahas raperda terkait reklamasi.
Ahok meragukan Sekda DKI Jakarta Saefullah yang diutus mewakili Pemprov DKI Jakarta dalam membahas raperda terkait reklamasi. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tak percaya dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang diutus mewakili pihak eksekutif saat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Ahok, sapaan Basuki, mengemukakan hal tersebut ketika bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/9).

“Saya curiga ini, kalau saya cuti (ketika pilkada), saya takutnya (besaran angka kontribusi tambahan) nego. Saya enggak percaya juga sama Sekda (Saefullah),” ujar Ahok saat memberikan keterangan dari kursi saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berkata dirinya khawatir jika tidak memasukkan 15 persen untuk kewajiban, para pengembang dapat memasukkan angka di bawah itu. Kontribusi 15 persen itu rencananya diambil dari perhitungan Nilai Jual Objek Pajak.

Kewajiban 15 persen itu juga untuk memperjelas Keputusan Presiden yang selama ini belum disebutkan jumlah pastinya.

Saat diberitahukan tentang kewajiban 15 persen itu, ujar Ahok, Sekda keberatan dengan penambahan itu untuk eksekutif.

Penolakan disebut karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Padahal, pengembang saat itu sudah sepakat dengan ketentuan 15 persen tersebut.

Penambahan kontribusi 15 persen bagi pengembang diatur berdasarkan perhitungan NJOP yang berlaku. Jika di bawah 15 persen, DKI Jakarta akan merugi.

“Ada rumus hitungan, yang menggunakan nilai NJOP waktu itu berapa. Ada formulanya dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari yang tahu,” ucap Ahok.

Ia merasa ditusuk dari belakang oleh pengembang yang semula sepakat dengan ketentuan tambahan 15 persen. Hal ini lantaran mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, ternyata menyuap Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Ahok hadir, dalam persidangan, hadir sebagai saksi yang diundang oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberatkan dakwaan terhadap Sanusi.

Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan raperda mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Politikus Gerindra itu juga didakwa melakukan pencucian uang terkait ketidaksesuaian antara harta kekayaannya dengan pendapatannya sebagai pegawai negeri sipil. Harta kekayaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI mencapai Rp45 miliar. (agk/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER