Karyawan Agung Podomoro Divonis 2,5 Tahun Penjara

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 17:10 WIB
Karyawan Agung Podomoro akan memikirkan langkah selanjutnya atas vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Karyawan PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara pada Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro atas suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno menilai, Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat kasus suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebesar Rp2 miliar kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan ke satu," ujar Sumpeno saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis untuk Trinanda lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda 200 juta subsider enam bulan penjara.

Sumpeno mengatakan, ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam keputusan vonis ini. Hal yang memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal yang meringankan Trinanda adalah kesopanannya selama menjalani sidang, belum pernah terjerat kasus hukum dan hanya suruhan dari Ariesman.

Karena keterlibatannya, Sumpeno menyatakan, Trinanda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja lebih dulu dijatuhi vonis penjara tiga tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Pengacara Ariesman dan Trinanda, Adardam Achyar, menyatakan masih memikirkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Hal ini disampaikan atas permintaan keduanya.

"Yang Mulia, setelah berunding, kami menyatakan untuk memikirkannya kembali selama satu minggu," ucapnya.

Adardam mengklaim, waktu untuk memikirkan vonis itu lantaran pemberian uang Rp2 miliar bukan dalam rangka untuk memengaruhi isi Raperda Reklamasi tersebut. Dalam kasus suap itu, Ariesman meminta Sanusi untuk mempercepat proses pembahasan Raperda yang berjalan lambat.

Hal ini diduga karena ketentuan kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang. Ariesman kemudian menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada Sanusi, yang sedianya digunakan pada Pilkada 2017.

Kesepakatan terwujud. Sanusi menggagas nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari NJOP tanah tersebut, bukan hitungan NJOP dari keseluruhan tanah yang dijual.

Transaksi dilakukan secara bertahap. Ariesman memberikan uang pada Sanusi melalui staf pribadinya, Gerry Prastia, di FX Mall Senayan, Jakarta, 31 Maret 2016. Sanusi yang menunggu dalam mobil tersebut akhirnya menerima uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam.

Namun, keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER