Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang lanjutan permohonan cuti petahana yang dilayangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, besok (31/8). Gubernur yang akrab dipanggil Ahok optimistis permohonan yang sudah di revisi bakal diterima majelis hakim.
"Kan Rabu saya dipanggil MK, iya Rabu ini (31/8) sidang kedua. Besok ya pukul 14.00 WIB habis makan siang. Iya optimis lah (diterima), kita lihat aja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/8).
Dalam sidang esok hari, Ahok mengatakan dia bakal membacakan elaborasi permohonan seperti yang diminta hakim pada sidang sebelumnya. Ahok enggan merinci poin-poin yang hendak disampaikannya pada sidang besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kamu dengerin aja aku bacain deh, panjang," ujar Ahok kemudian tertawa.
Pada poin yang dielarorasi itu, diketahui Ahok telah menghubungkan kerugian pribadi dan mengajukan sebagai pribadi yang menjabat gubernur dengan konstitusi.
Ahok sempat mengumpulkan pakar tata negara untuk memperbaiki permohonan yang sudah dikirim ke MK pada Jumat, pekan lalu (26/8). Saat perbaikan permohonan itu, Ahok mengaku terbantu dengan sistem dan teknologi yang dimiliki MK. Ahok menyebut dia dapat melihat an mencontoh berkas-berkas uji materiil yang telah diterima MK.
Sebelumnya, dalam sidang perdana Senin, pekan lalu (22/8), Ahok mengajukan tiga permohonan. Pertama, meminta MK untuk mengkaji ulang Undan-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah; Kedua, Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan konstitusional; Ketiga, Ahok meminta MK dapat memutuskan seadil-adilnya.
Menurut Hakim MK, I Dewa Gede Palguna harus ada perbedaan antara kerugian konstitusional dan secara pribadi. Dia mempertanyakan kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok. Majelis hakim kemudian meminta Ahok memperbaiki permohonan dengan tenggat waktu selama 14 hari.
Gugatan soal cuti kampanye bagi calon petahanan dilayangkan Ahok ke MK karena ia tak merasa harus cuti dalam Pilkada Jakarta mendatang. Ahok ingin tetap bekerja agar bisa memantau proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta. Masa kampanye juga dinilainya terlalu lama yakni hampir empat bulan.
Ia menilai, cuti adalah hak kepala daerah sehingga bisa diambil atau tidak. Selain itu, masa jabatannya selama lima tahun juga dilindungi undang-undang sehingga ia merasa tak harus cuti
(obs)