Polisi Amankan 20 Ton Pupuk Oplosan Siap Edar

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2016 14:12 WIB
Para tersangka memproduksi pupuk oplosan dengan modal beberapa juta rupiah dan mendapat omset mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan.
Para tersangka memproduksi pupuk oplosan dengan modal beberapa juta rupiah dan mendapat omset mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 20 ton pupuk non subsidi oplosan berbagai jenis yang diangkut oleh dua unit truk colt diesel. Pengamanan pupuk itu saat akan dibawa ke Pekan Baru dan Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 130 ton pupuk palsu di pabrik rumahan tanpa nama di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya M Fadil Imran mengatakan temuan pupuk oplosan atau pupuk palsu tersebut bermula dari keluhan masyarakat yang tanah pertanian rusak setelah menggunakan pupuk merk tertentu.
"Kami telusuri dan menemukan ini (pupuk oplosan) yang ternyata sudah beredar cukup lama yah, pengakuan tersangka itu sekitar dua tahun, dan pengirimannya sudah ke berbagai provinsi, bukan pulau Jawa saja," kata Imran di Jakarta, Senin (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni AM (32), A (46) dan P alias EF (50).

Menurut polisi, para tersangka diduga hanya mencampur kapur tanah pertanian jenis mineral dolomit berkualitas rendah, tanah merah, dan air. Selain itu mereka diduga menggunakan bahan perawarna kain untuk mengubah warna pupuk oplosan.

Para tersangka memperoleh bahan kapur tanah mineral dari pedagang keliling dengan harga Rp180 ribu per kilogram. Sedangkan bahan pewarna pupuk dibeli oleh karyawan pelaku dengan harga Rp1,75 juta per galon yang berisi 20 kilogram cairan pewarna pupuk.

Setiap hari para tersangka diduga menghasilkan 10 ton pupuk oplosan dengan omset dalam mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan.

"Itu omset hari biasa kata mereka, belum saat musim tanam, bisa lebih tinggi," kata Imran.

Imran juga mengatakan, tersangka menggunakan jenis bahan yang sama untuk semua pupuk, yang membedakan hanya pewarna dan kemasan yang digunakan.

Semua bahan tersebut kemudian dikemas ke dalam karung pupuk yang tercantum label informasi nama pupuk, jenis dan merek pupuk. Sehingga cukup sulit membedakan anatara pupuk oplosan dan pupuk asli.

"Warna, bau, karung yang digunakan sangat mirip, sulit membedakan, bahkan di karungnya pun tertulis label SNI," katanya.
Padahal, menurut Imran secara mutu komposisi bahan maupun kadar kandungan pada pupuk tidak memenuhi standar, selain tidak melalui proses uji materi sebelum diedarkan.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan penyalahgunaan undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perindustrian, dan undang-undang perdagangan. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER