Eksekusi dilakukan menyusul vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
“Terdakwa menyatakan menerima putusan. Rencananya hari ini dieksekusi ke Sukamiskin,” ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah JPU pelajari putusan, kami tak mengajukan banding karena hasil putusan sudah lebih dari dua pertiga tuntutan,” kata Ali.
Ariesman terbukti bersalah karena menyuap Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah Reklamasi Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta. Sementara Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat kasus suap tersebut.
Andri terbukti melakukan jual beli sejumlah perkara. Dari bukti yang diajukan JPU, lebih dari 10 perkara diurus Andri. Tiga perkara di antaranya melibatkan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi.
Andri terbukti menerima suap Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andri juga terbukti menerima uang Rp500 juta dari pengacara di Pekanbaru, Riau, bernama Asep Ruhiat. (agk)