Sanusi Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar dalam Empat Hari

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2016 16:21 WIB
Mohamad Sanusi tidak mengajukan keberatan atas seluruh dakwaan jaksa soal dugaan suap yang dilakukannya pada pembahasan raperda reklamasi.
Mohamad Sanusi tidak mengajukan keberatan atas seluruh dakwaan jaksa soal dugaan suap yang dilakukannya pada pembahasan raperda reklamasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja.

Suap itu diberikan dalam dua termin pembayaran, terkait percepatan penbahasan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang itu untuk menggerakkannya mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worontika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronald menuturkan, suap tersebut juga diberikan agar Sanusi mengakomodasi kepentingan Ariesman dalam ketentuan raperda.

Dalam persidangan, Ronald membacakan secara rinci kronologi dugaan suap yang dilakukan Ariesman.
Pada pertengahan Desember 2015 misalnya, Sanusi bertemu dengan Ariesman dan bos PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Pertemuan yang membahas strategi percepatan pengesahan raperda RTRKSP Jakarta itu juga dihadiri dua petinggi DPRD DKI Jakarta, yakni Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad Taufik.

Jaksa Ronald berkata, dua anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, yaitu Ongen Sangaji dan Slamet Nurdin turut datang ke PIK. Sanusi saat itu berstatus Ketua Balegda.
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Usai forum itu, staf Ariesman bernama Trinanda Prihantoro ditugaskan memantau perkembangan proses pembahasan raperda RTRKSP.

Februari 2016, Sanusi kembali bertemu dengan Ariesman dan Aguan. Saat itu, mereka berkumpul di kantor Agung Sedayu Grup di kawasan Mangga Dua, Jakarta.

"Aguan meminta terdakwa menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan teknis isi raperda," kata Jaksa Ronald.

Kontribusi Pengembang

Alur penyuapan Sanusi berlanjut ketika Balegda Jakarta membahas raperda RTRKSP bersama Pemprov DKI Jakarta. Pada pertemuan itu, sejumlah anggota Balegda tak ingin raperda memuat tambahan kontribusi pengembang sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual.

Mereka mengusulkan aturan itu dimasukkan dalam peraturan gubernur. Alasannya, persentase itu akan memberatkan pengembang.

Jaksa Ronald berkata, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui usulan tersebut.

Namun, Ariesman tetap keberatan dengan tambahan kontribusi itu. Ia lantas menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sanusi. Syaratnya, tambahan kontribusi itu didefinisikan sebagai 'konversi' pada bagian penjelasan.
Pada 11 Maret 2016, Sanusi menghubungi Trinanda. Ia menyampaikan, tambahan kontribusi dihitung dari NJOP kontribusi wajib sebesar 5 persen. Bukan dari NJOP keseluruhan tanah.

Ariesman akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar pada Sanusi melalui Trinanda, 28 Maret 2016. Trinada memberikan uang itu melalui asisten Sanusi bernama Gerry Prastia di SPBU Pertamina, Jalan Panjang, Jakarta.

Tiga hari kemudian, Ariesman kembali menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar pada Sanusi. Uang yang disimpan dalam ransel hitam itu diberikan Trinanda pada Gerry di sebuah kafe di Central Park, Jakarta.

Gerry lantas bertemu dengan Sanusi di FX Mall Senayan, Jakarta. Gerry menyerahkan ransel berisi uang di dalam mobil bosnya. Tak lama berselang, Sanusi ditangkap KPK saat hendak meninggalkan pusat perbelanjaan itu.

[Gambas:Video CNN]

Tak keberatan

Sanusi menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, tim kuasa hukumnya menyebut JPU tidak menjelaskan sebagian dakwaan yang tidak jelas.

Lebih dari itu, Sanusi meminta majelis hakim untuk menggelar persidangan dua kali dalam sepekan. Ia beralasan, itu akan mempercepat proses persidangan dan meringankan biaya perkara.

Tim kuasa hukum Sanusi juga meminta majelis hakim memberikan kelonggaran baginya untuk berobat secara rutin ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta.

"Terdakwa perlu melakukan terapi di RSPAD," ujar kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno sempat meragukan penyakit yang diderita Sanusi. Ia merasa Sanusi tidak mengidap penyakit. Meski demikian, majelis hakim akhirnya menyetujui permohonan tersebut. Sanusi diizinkan berobat setiap Selasa.

Sidang lanjutan kasus Sanusi akan digelar 31 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan) menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Agustus. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER