Meski Provinsi Kalimantan Timur yang paling mendapat sorotan karena berada dalam kondisi darurat, namun Rudy menyebut hampir di setiap daerah, perusahaan tambang melupakan lingkungan.
“Kebanyakan mereka menambang dulu, baru mikirin dampak lingkungannya, belakangan itu. Padahal jika sejak awal dilakukan, dampaknya tidak terlalu besar,” tutur Rudy saat berbincang dengan CNNIndonesia.com akhir Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KLHK: Tambang Ciptakan 'Kota Hantu' |
Papan peringatan bahaya yang tertutup tanaman liar di area bekas tambang batubara di Mugirejo, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Menurut Rudy, protes perusahaan atas kewajiban lingkungan juga bukan hal baru. Lagi-lagi, hal itu terjadi karena keterlambatan perusahaan memahami kewajiban di awal proses perizinan dan kelalaian pemerintah mengingatkan serta menegaskan ketentuan yang diatur undang-undang.
Padahal, lanjut Rudy, biaya untuk menanggung kewajiban lingkungan berbanding lurus dengan luasan areal konsesi. Semakin kecil perusahaan, maka semakin sedikit juga biaya yang dibutuhkan. Tapi perusahaan dan pemerintah daerah sering salah kaprah.
“Pemda juga kadang berpikir penempatan dana jaminan reklamasi (jamrek) itu jadi uang mereka. Padahal bukan. Ini juga sering terjadi,” kata Rudy.
Akibatnya, tak jarang terjadi perusahaan mendatangi pemerintah daerah untuk mengajukan izin dengan membawa sejumlah uang. Menganggap bahwa setoran uang itu sudah berarti menjadi jaminan untuk mereka dapat menambang.
“Lho padahal jamrek itu bukan uang pemda. Lalu perusahan kecil enggak bikin jamrek, tapi datang ke pemda kasih sejumlah uang dengan anggapan itu untuk jamrek. Salah persepsi,” tuturnya.
Rudy mengaku belum pernah melakukan survei atau kajian mengenai ketaatan membayar jamrek dan keberhasilan reklamasi. Namun menurut pengamatan di lapangan, dia memerkirakan jumlah perusahaan yang berhasil merealisasikan jamrek tidak sampai 10 persen.
“Kalau dari 11 ribu IUP, mungkin feeling saya 1 persen saja sudah untung. Jamrek belum efektif, bukan sepenuhnya salah perusahan tapi juga pemerintah enggak benar,” katanya.
Suasana di area pertambangan batubara di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Dok Greenpeace Indonesia) |
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, pemberlakuan otonomi daerah tahun 2000 membuat kepala daerah rajin menerbitkan izin. Jatam bahkan menyebut, sebagian besar biaya politik pemilihan kepala daerah (pilkada) berasal dari penerbitan izin tambang.
“Pihak yang mendapatkan izin tidak lain adalah para tim sukses dengan berbagai latar belakang yang menjadi pendukung utama bupati dan wali kota,” kata Rupang kepada CNNIndonesia.com.
Yang disayangkan, lanjut Rupang, penerbitan izin tersebut tidak memerhatikan daya dukung lingkungan, kesejahteraan, dan keselamatan warga, dengan menghasilkan lebih dari 1.000 izin. Jatam menghitung, jika satu konsesi meninggalkan tiga lubang, maka jumlahnya menjadi lebih dari 3 ribu lubang tersebar di seluruh Kaltim.
Hal itu masih ditambah lagi dengan metode penambangan terbuka (open pit).
“Jika dibandingkan dengan pola menambang bawah tanah, open pit memiliki risiko kerja relatif kecil dan hemat biaya, namun memberi daya rusak lingkungan yang jauh lebih besar,” ujar Rupang. (agk)
Papan peringatan bahaya yang tertutup tanaman liar di area bekas tambang batubara di Mugirejo, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Suasana di area pertambangan batubara di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Dok Greenpeace Indonesia)