LAPORAN KHUSUS

Ahli: Menambang Dulu, Memulihkan Dilupakan

Riva Dessthania Suastha & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2016 18:48 WIB
Nilai jaminan reklamasi yang harus ditempatkan perusahaan tambang batubara membuat perusahaan terkejut, mereka keberatan 'mendiamkan' uang di deposito.
Kapal tongkang berisi batubara melaju di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimatan Timur, Kamis (25/8/2016). Kalimantan merupakan provinsi terbesar penghasil batubara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bukan berita baru lagi bahwa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menomorduakan kewajiban lingkungan. Dosen Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut Teknologi Bandung (ITB) Rudy Sayoga Gautama mengatakan, sebagian besar perusahaan memilih menambang terlebih dulu dan melupakan dampak lingkungan atas eksploitasi tambang tersebut.

Meski Provinsi Kalimantan Timur yang paling mendapat sorotan karena berada dalam kondisi darurat, namun Rudy menyebut hampir di setiap daerah, perusahaan tambang melupakan lingkungan.

“Kebanyakan mereka menambang dulu, baru mikirin dampak lingkungannya, belakangan itu. Padahal jika sejak awal dilakukan, dampaknya tidak terlalu besar,” tutur Rudy saat berbincang dengan CNNIndonesia.com akhir Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy mengatakan, dia sering diminta kelompok-kelompok perusahaan tambang untuk membimbing mereka dalam hal reklamasi dan pascatambang. Namun diskusi seputar kewajiban utama lingkungan itu membuat perusahaan terperanjat karena nilai uang yang harus disiapkan begitu besar.
Rudy mencontohkan, sebuah perusahaan pernah menghitung rencana pascatambang (RPT) dan didapatlah angka US$130 juta untuk biaya keseluruhan. Lalu karena eksplorasi sudah berjalan, perusahaan itu sudah harus mendepositokan uang kurang lebih US$2 juta.

Papan peringatan bahaya yang tertutup tanaman liar di area bekas tambang batubara di Mugirejo, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)


Angka itu lantas dibahas bersama dengan jajaran direksi dan direktur keuangan perusahaan berteriak saking terkejutnya dengan angka-angka yang harus digelontorkan untuk kewajiban lingkungan. “Dia teriak, ‘Memangnya ini uang siapa kita masukkan ke deposito, diam di bank sampai 15 tahun baru bisa diambil?’ Orang bisnis mana mau kayak gitu (mengendapkan uang di bank),” kata Rudy.

Menurut Rudy, protes perusahaan atas kewajiban lingkungan juga bukan hal baru. Lagi-lagi, hal itu terjadi karena keterlambatan perusahaan memahami kewajiban di awal proses perizinan dan kelalaian pemerintah mengingatkan serta menegaskan ketentuan yang diatur undang-undang.

Padahal, lanjut Rudy, biaya untuk menanggung kewajiban lingkungan berbanding lurus dengan luasan areal konsesi. Semakin kecil perusahaan, maka semakin sedikit juga biaya yang dibutuhkan. Tapi perusahaan dan pemerintah daerah sering salah kaprah.

“Pemda juga kadang berpikir penempatan dana jaminan reklamasi (jamrek) itu jadi uang mereka. Padahal bukan. Ini juga sering terjadi,” kata Rudy.

Akibatnya, tak jarang terjadi perusahaan mendatangi pemerintah daerah untuk mengajukan izin dengan membawa sejumlah uang. Menganggap bahwa setoran uang itu sudah berarti menjadi jaminan untuk mereka dapat menambang.
Belum lagi aliran uang jamrek itu juga tidak jelas. Rudy pernah bertemu sejumlah pejabat pemda yang mengeluhkan perusahaan belum menempatkan dana jamrek sehingga tidak bisa melakukan apa-apa terhadap dampak yang terjadi.

“Lho padahal jamrek itu bukan uang pemda. Lalu perusahan kecil enggak bikin jamrek, tapi datang ke pemda kasih sejumlah uang dengan anggapan itu untuk jamrek. Salah persepsi,” tuturnya.

Rudy mengaku belum pernah melakukan survei atau kajian mengenai ketaatan membayar jamrek dan keberhasilan reklamasi. Namun menurut pengamatan di lapangan, dia memerkirakan jumlah perusahaan yang berhasil merealisasikan jamrek tidak sampai 10 persen.

“Kalau dari 11 ribu IUP, mungkin feeling saya 1 persen saja sudah untung. Jamrek belum efektif, bukan sepenuhnya salah perusahan tapi juga pemerintah enggak benar,” katanya.

Suasana di area pertambangan batubara di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Dok Greenpeace Indonesia)


Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, pemberlakuan otonomi daerah tahun 2000 membuat kepala daerah rajin menerbitkan izin. Jatam bahkan menyebut, sebagian besar biaya politik pemilihan kepala daerah (pilkada) berasal dari penerbitan izin tambang.

“Pihak yang mendapatkan izin tidak lain adalah para tim sukses dengan berbagai latar belakang yang menjadi pendukung utama bupati dan wali kota,” kata Rupang kepada CNNIndonesia.com.

Yang disayangkan, lanjut Rupang, penerbitan izin tersebut tidak memerhatikan daya dukung lingkungan, kesejahteraan, dan keselamatan warga, dengan menghasilkan lebih dari 1.000 izin. Jatam menghitung, jika satu konsesi meninggalkan tiga lubang, maka jumlahnya menjadi lebih dari 3 ribu lubang tersebar di seluruh Kaltim.

Hal itu masih ditambah lagi dengan metode penambangan terbuka (open pit).

“Jika dibandingkan dengan pola menambang bawah tanah, open pit memiliki risiko kerja relatif kecil dan hemat biaya, namun memberi daya rusak lingkungan yang jauh lebih besar,” ujar Rupang. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER