Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte
mengizinkan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo usai salat Idul Adha
di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten, Senin (12/9).Menurut Jokowi, Duterte telah menerima keputusan dan konsekuensi hukum Indonesia terkait terpidana kasus narkoba. Jokowi menyatakan, proses eksekusi Mary Jane selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," ujar Jokowi seperti dikutip dari
Antara, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib Mary Jane tersebut dibicarakan ketika Duterte berkunjung ke Jakarta pada Jumat lalu. Sebelum bertandang ke Jakarta, Duterte terlebih dahulu menghadiri KTT ASEAN di Laos.
Bersama Jokowi, kedua kepala negara ini membahas isu bilateral dan peningkatan kerja sama antar kedua negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan.
Selain membicarakan peningkatan hubungan kedua negara, kunjungan Duterte ke Jakarta juga disebut berkaitan dengan permintaan kepada Jokowi untuk mengampuni Mary Jane.
Jokowi menyatakan, dirinya telah menjelaskan kasus yang menjerat salah satu warga Filipina itu ke Duterte.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane (ke Duterte). Saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," kata Jokowi.
Mary Jane Veloso ditangkap kepolisian Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Kemudian, pada Oktober, perempuan asal Bulacan ini divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Dia berada dalam barisan tereksekusi mati April 2015 di Nusakambangan saat hukuman mati terhadap dirinya ditunda setelah muncul perkembangan terbaru terkait kasus ini di Filipina.
Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dikutip dari
Inquirer, Kamis (8/9), Duterte mengatakan akan meminta pengampunan langsung kepada Jokowi "dengan cara paling terhormat dan sopan" demi menyelamatkan warganya. Mary Jane selamat dari eksekusi mati di detik-detik terakhir eksekusi di Nusakambangan akhir April lalu, setelah ditemukan fakta baru dalam kasusnya.
“Bersalah atau tidak, dia terikat pertanggungjawaban hukum, jadi saya hanya menerima sistem dan memohon pengampunan. Tapi jika Presiden Widodo menolaknya, saya tetap bersyukur dia (Mary Jane) telah diperlakukan dengan baik," ujar Duterte.
Duterte mengaku tidak ragu dengan sistem pengadilan di Indonesia karena dia telah mempelajarinya sendiri. Dia bahkan mengatakan Filipina harus menghormati hukum negara lain.
Jika Duterte berada di posisi Jokowi, dia juga mengaku akan sulit untuk menjawabnya permohonan ampun dari kepala negara lain. "Saya tidak tahu seperti apa dan bagaimana akan menjawabnya," kata Duterte.
(rel)