Menurut Jokowi, Duterte telah menerima keputusan dan konsekuensi hukum Indonesia terkait terpidana kasus narkoba. Jokowi menyatakan, proses eksekusi Mary Jane selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," ujar Jokowi seperti dikutip dari Antara, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyatakan, dirinya telah menjelaskan kasus yang menjerat salah satu warga Filipina itu ke Duterte.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane (ke Duterte). Saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," kata Jokowi.
Mary Jane Veloso ditangkap kepolisian Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Kemudian, pada Oktober, perempuan asal Bulacan ini divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Dia berada dalam barisan tereksekusi mati April 2015 di Nusakambangan saat hukuman mati terhadap dirinya ditunda setelah muncul perkembangan terbaru terkait kasus ini di Filipina.
Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dikutip dari Inquirer, Kamis (8/9), Duterte mengatakan akan meminta pengampunan langsung kepada Jokowi "dengan cara paling terhormat dan sopan" demi menyelamatkan warganya. Mary Jane selamat dari eksekusi mati di detik-detik terakhir eksekusi di Nusakambangan akhir April lalu, setelah ditemukan fakta baru dalam kasusnya.
“Bersalah atau tidak, dia terikat pertanggungjawaban hukum, jadi saya hanya menerima sistem dan memohon pengampunan. Tapi jika Presiden Widodo menolaknya, saya tetap bersyukur dia (Mary Jane) telah diperlakukan dengan baik," ujar Duterte.
Duterte mengaku tidak ragu dengan sistem pengadilan di Indonesia karena dia telah mempelajarinya sendiri. Dia bahkan mengatakan Filipina harus menghormati hukum negara lain.
Jika Duterte berada di posisi Jokowi, dia juga mengaku akan sulit untuk menjawabnya permohonan ampun dari kepala negara lain. "Saya tidak tahu seperti apa dan bagaimana akan menjawabnya," kata Duterte. (rel)