Tito mengatakan pemberian SP3 dalam kasus itu diberikan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala polri. Dia menuturkan Polda sampai dengan Polres saat ini dilarang untuk mengeluarkan SP3, melainkan harus diputuskan di Mabes Polri.
Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya membuka kesempatan siapa pun untuk mengajukan SP3 dalam kasus tersebut. "SP3 adalah produk hukum, maka hanya dapat dibuka kembali kalau ada praperadilan,” kata Tito dalam rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mendukung penuh upaya KLHK untuk menangani sejumlah permasalahan karhutla hingga kasus dugaan penyanderaan tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan di Rokan Hulu, Riau, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, KLHK akan melakukan penegakan hukum dengan pendekatan multipintu melalui pemberian sanksi adminstrasi, maupun penuntutan perdata pada korporasi yang diduga melakukan kejahatan karhutla.
"Untuk penanganan kasus karhutla kami akan melangkah sesuai aturan hukum. Jangan ada asumsi atau praduga yang berisi analisis dari aparat yang akan membingungkan publik," kata Siti.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Riau menghentikan penyidikan terhadap 15 kasus kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan. Tito menjelaskan penghentian tersebut dilakukan pada rentang Januari hingga Mei 2016. (asa)