Jakarta, CNN Indonesia -- Surat yang dikirimkan Menteri Susi Pudjiastuti kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman berisi rekomendasi agar reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan. Surat dengan nomor 398/MEN-KP/VII/2016 tertanggal 22 Juli 2016 tersebut berisi 10 poin penting terkait kebijakan reklamasi Pulau G.
Susi memulai dengan mengatakan, pertimbangan yang dimuat dalam surat dilakukan berdasarkan aspek teknis, aspek sosial, ekonomi masyarakat perikanan, aspek kebijakan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, dan kepentingan nasional.
“Pada areal sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting seperti PLTU, pipa gas bawah laut, dan pelabuhan perikanan Muara Angke,” tulis Susi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada areal Pulau G, mengutip surat Susi, juga masih terdapat tumpang tindih dengan areal dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Sunda Kelapa.
Poin nomor 4 dalam surat itu menyatakan, dalam arahan pemanfaatan ruang Pulau G sebagai zona campuran (hunian, perdagangan, dan jasa secara vertikal), zona perumahan, zona perkantoran, umum, dan sosial, zona lindungan, dan zona perumahan vertikal, tidak sesuai dengan peruntukan wilayah perairan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhanan,” isi surat tersebut.
Selain itu, rencana pembangunan tanggul deflektor Pulau G dalam rangka mengantisipasi peningkatan suhu air pada
inlet PLTU akan menutup kanal vertikal, membahayakan pipa, dan menyulitkan dalam pemeliharaaan pipa.
Hal-hal tersebut di atas, membuat keberadaan Pulau G dapat menimbulkan potensi konflik pemanfaatan ruang dengan keberadaan alur pelayaran nelayan dari dan ke PPI Muara Angke, serta gangguan terhadap instalasi pipa gas bawah laut dan gangguan proses pemeliharaannya.
Empat potensi gangguan lainnya yaitu terhadap PLTU, keselamatan pelayaran dari dan ke Sunda Kelapa serta Tanjung Priok, gangguan relasi jaringan sosial masyarakat perikanan, hingga penurunan pendapatan dan peningkatan biaya operasional nelayan karena jarak tempuh semakin jauh.
“Atas pertimbangan itu, kami merekomendasikan agar reklamasi Pulau G untuk dihentikan,” tulisnya.
Surat itu juga melampirkan sejumlah dokumen dari Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terkait reklamasi teluk Jakarta.
(asa)